Hari Anak Nasional 2025 jadi berkah tersendiri bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka yang tengah menjalani pembinaan, mendapatkan remisi di hari anak nasional pada Rabu (23/7/2025).
Dari total 202 anak yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, 82 orang mendapatkan remisi.
"Total yang mendapatkan PMP (pengurangan masa pidana) ada 82 orang," ujar Kepala LPKA Bandung Mali Jumali dalam keterangannya kepada detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran remisi yang diberikan pun beragam. Ada yang diberi remisi pengurangan masa tahanan 1 bulan hingga 4 bulan.
"Untuk yang satu bulan ada 43 orang, yang dua bulan ada 15 orang, tiga bulan ada 20 orang dan pengurangan empat bulan ada 4 orang," kata Mali.
Tak hanya pengurangan masa hukuman, ada dua anak yang langsung bebas usai diberi remisi. Kedua anak tersebut masuk ke LPKA usai tersandung kasus pidana.
"Ada dua yang mendapat PMP HAN II artinya langsung bebas," tuturnya.
Informasi dihimpun, mereka terjerat pidana. Satu anak yang langsung bebas terjerat kasus pencabulan dengan masa pidana 2 tahun dan enam bulan. Sementara satu anak lainnya kasus pencurian dengan pidana 10 bulan.
Mali menambahkan pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka sudah memenuhi persyaratan dengan berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
"PMP ini salah satu penghargaan terhadap anak binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di LPKA. Serta bentuk pemenuhan haknya baik hak bersyarat atau pun hak yang tidak bersyarat," kataya.
(dir/dir)