Kecanduan Judol, Imam Samudra Rampas Motor Ojol Disabilitas di Ciamis

Kecanduan Judol, Imam Samudra Rampas Motor Ojol Disabilitas di Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 23 Jul 2025 12:16 WIB
Seorang satpam nekat jadi begal gegara kecanduan judol.
Tampang Imam Samudra, satpam yang jadi begal motor ojol disabilitas di Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Kecanduan judi online kerap membawa seseorang terjerumus ke jurang kenekatan hingga kriminalitas. Tak hanya kehilangan harta, mereka yang terjebak dalam permainan ini bisa melakukan apa saja demi memuaskan hasrat berjudi.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Ciamis, seorang satpam nekat mencuri motor milik ojek online penyandang disabilitas demi mendapatkan uang untuk bermain judi online.

Imam Samudra (22), seorang satpam di salah satu kantor instansi Pemerintahan di Kabupaten Ciamis merampas motor dengan modus pura-pura menjadi penumpang dengan memesan lewat aplikasi ojek online (Maxim).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika di perjalanan, diduga pelaku menodong driver ojek online tersebut yang merupakan disabilitas dengan cara menodongkan pisau dan merampas serta membawa kabur 1 unit sepeda motor yamaha jupiter Z1. Termasuk dompet, STNK, dan uang tunai yang berada di bagasi motor milik korban.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut berhasil diungkap setelah korban bernama Ramdani melapor ke polisi. Peristiwa terjadi pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Pasirdahu, Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

ADVERTISEMENT

"Pelaku berpura-pura memesan layanan ojek online Maxim dari daerah Kertasari menuju Rancah. Saat di perjalanan, tepatnya di kawasan Pasirdahu, pelaku menghentikan laju kendaraan dan menodongkan pisau dapur ke korban," ujar AKBP Hidayatullah di Mapolres Ciamis, Rabu (23/7/2025).

Seorang satpam nekat jadi begal gegara kecanduan judol.Polisi menunjukkan barang bukti begal ojol disabilitas di Ciamis Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar

Korban yang merupakan pengemudi ojol penyandang disabilitas tidak bisa melawan. Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban beserta dompet, surat kendaraan (STNK), dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang disimpan di bagasi motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imam kecanduan judi online. Tersangka bermain judi online sejak setahun lalu. Sepeda motor yang dirampas belum sempat dijual.

"Motifnya murni ekonomi. Pelaku kecanduan judi online dan kehabisan uang hingga nekat merampas kendaraan korban," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, Imam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Ciamis juga membantu korban perampasan motor untuk membuatkan SIM C karena hilang saat dicuri. Hidayatullah juga memberikan bantuan sembako dan jangka (alat bantu jalan) kepada Ramdani.

Saat ditanyai polisi, Imam, pelaku perampasan sepeda motor ojol mengakui perbuatannya. Ia nekat melakukan aksinya karena butuh uang untuk kebutuhan karena habis untuk bermain judi online. Imam pun mengakui bekerja sebagai Satpam di salah satu kantor instansi pemerintahan Ciamis.

"Buat ganti uang, karena uang habis dipake judi. Pas di jalan ditodong pakai pisau dapur. Tidak tahu difabel, sudah disiapkan (bawa pisau). Satpam di Bapenda. Ini baru pertama kali," ucapnya kepada polisi.




(dir/dir)


Hide Ads