Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Selasa (15/4/2025), beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca detikJabar. Geger oknum dokter cabul di Garut, kemudian soal kondisi terkini korban pemerkosaan Priguna Anugrah hingga wanita asal Cianjur yang dibegal saat kencan dengan pria Majalengka. Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini :
Dokter Cabul di Garut
Warga Garut dibuat heboh dengan kabar tindakan pelecehan seksual, yang diduga dilakukan seorang oknum dokter kandungan terhadap pasiennya. Bukti hingga pembicaraan terkait hal ini ramai dibahas di media sosial.
Kabar mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter kandungan tersebut ramai dibahas di media sosial, setidaknya sejak Senin, (14/4) kemarin sore.
Kasusnya menjadi perbincangan, setelah banyak akun warganet yang menyuarakannya di media sosial, khususnya Instagram.
"Trigger Warning! Dokter di Garut Diduga Lecehkan Pasien Saat Periksa USG," kata akun @coz******
Unggahan akun ini terkait dugaan kasus pelecehan seksual itu, banyak dikomentari oleh warganet. "Up terus min udah banyak korban nya saya tau dokter ini," kata akun @are*********
Terkait kejadian ini, ada juga warganet yang membagikan rekaman video CCTV, yang menunjukan aksi saat oknum dokter kandungan tersebut diduga melakukan pelecehan seksual.
Dilihat detikJabar Selasa, (15/4/2025) pagi, dalam video berdurasi tersebut terlihat aksi sang dokter yang tengah melakukan Ultrasonografi (USG) kepada seorang wanita.
Tidak dijelaskan secara rinci apa yang menjadi keanehan dalam rekaman video tersebut. Namun, di pertengahan video, ada bagian kecil dalam video tersebut yang menyorot ke payudara korban, yang diduga diremas oleh oknum dokter tersebut, hingga membuat korbannya bereaksi.
Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani mengkonfirmasi kebenaran dugaan pelecehan tersebut. Leli mengatakan, kasusnya berlangsung pada tahun 2024 lalu.
"Saya harus periksa lagi pastinya kapan, tapi kalau tidak salah ini di tahun 2024. Kejadiannya bukan di RS milik pemerintah," ungkap Leli kepada wartawan di Lapangan Otista, Selasa, (15/4/2025).
Leli mengatakan, kejadian tersebut diduga kuat terjadi di sebuah klinik swasta. Namun, dokter kandungan berinisial SF itu, pernah bekerjasama dengan Pemkab Garut dan berdinas di RS Malangbong.
"Yang bersangkutan bukan orang sini (Garut)," katanya.
Kondisi Terkini Korban Pemerkosaan Priguna Anugerah
Penyelidikan kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen PPDS Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31) terus berjalan. Terkini, korban disebut masih mengalami syok meski sudah berada di rumah aman.
Pengacara korban, Rully Panggabean mengatakan, hingga sekarang, banyak pihak yang berencana untuk menjenguk dan melihat bagaimana korban kasus pemerkosaan Priguna. Tapi untuk kepentingan pemulihan, rencana itu masih belum pihaknya setujui demi menjaga kondisi korban.
"Kami mohon maaf belum bisa mempertemukan korban karena dia masih syok. Kita mesti lindungi nama baiknya, haknya, dan dia sekarang ada di rumah aman. Ibu Wamen (PPPA) juga mau ke sana, tapi kami masih keberatan, terutama korban yang terakhir," kata Rully, Selasa (15/4/2025).
Menurut Rully, pihaknya saat ini baru mendampingi satu korban. Sedangkan dua korban pemerkosaan lain Priguna yaitu perempuan berusia 21 tahun dan 31 tahun masih didiskusikan untuk pendampingan hukumnya.
"Dua-duanya sedang proses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tiga-tiganya ini bisa kita pegang semuanya. Karena ini satu hal bagaimana di rumah sakit nomor satu di Jawa Barat, tiba-tiba ada 3 kejadian, pasti ada yang salah," tuturnya.
Rully mengungkap, dari hasil pertemuan dengan Wamen PPPA dan RSHS Bandung, pihaknya meminta ada evaluasi dari manajemen rumah sakit atas kejadian ini. Ia juga sudah mendapat komitmen dari RSHS soal kompensasi untuk pemeriksaan kesehatan korban.
"Tuntutan korban, saya akan memastikan haknya tidak terabaikan, termasuk hak perdatanya. Saya sudah buka dengan Direktur RSHS, apa yang bisa diberikan kompensasi kepada korban. Karena tidak menutup kemungkinan kepada korban ada kehamilan, ini yang harus diantisipasi. Dan RSHS siap tanggung jawab, semua free untuk membantu menolong korban," ungkapnya.
Terlepas dari itu, Rully menyayangkan karena ada dugaan kelalaian dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna. Seharusnya kata dia, Unpad maupun RSHS bisa bersinergi dan tidak seolah lepas tangan atas kasus yang terjadi.
"Kalau hal yang begitu, kita paham, semua enggak mau kena akibatnya. Tapi yang pasti, ke depan harus dievaluasi. Karena dari Unpad kan bilangnya kami sudah menitipkan ke RSHS, RSHS ngelaknya juga sama, bukan karyawannya. Semestinya dua lembaga ini bersinergi, untuk kebaikan masyarakat kok, bukan untuk siapa-siapa," pungkasnya.
Korupsi Eks Dirut BUMD Jabar
Kejari Kota Bandung menggeledah rumah mantan direktur umum salah satu BUMD Jawa Barat (Jabar), PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys. Penggeledahan ini dilakukan atas proses penyidikan dugaan kasus korupsi anak perusahaan PT MUJ, PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua tempat pada Senin (14/4/2025) yaitu di kantor PT ENM dan di rumah Begin Troys. Sejumlah barang bukti pun sudah disita mulai dari 96 dokumen, mata uang asing hingga kartu ATM.
"Ini rangkaian (penyidikan kasus dugaan korupsi) yang panjang dari Januari. Hari ini kami sudah tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan langsung kami lakukan penggeledahan," kata Irfan, Selasa (15/4/2025).
Kasus ini mencuat berawal dari pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, MUJ mendapatkan dana sekitar Rp 800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Kemudian kata Irfan, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerjasama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
PT SDI sendiri bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi dalam perjalanannya, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.
"Sehingga menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ sebesar Rp 86,2 miliar," ungkap Irfan.
Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menambahkan, proyek subkontraktor yang diterima PT ENM dari PT SDI dinilai ilegal. Proses penyidikan pun saat ini masih terus berjalan meski belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Subkonnya ilegal. Tentunya antara PT MUJ dan PT ENM ini ada keterkaitan yang erat, setiap investasi dan bisnis harus ada persetujuan dari perusahaan induknya. Tapi, kita tidak buka secara rinci terkait peran, karena masih proses penyidikan," pungkasnya.
(iqk/iqk)