Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama kembali bergulir di persidangan. Agendanya yaitu pemeriksaan saksi yang menghadirkan tiga korban ulah biadab Priguna.
Sidang digelar secara tertutup di ruang Kusumah Atmadja PN Bandung, Kamis (4/9/2025). Meski harus bersaksi dengan kondisi psikologi yang terguncang, korban pemerkosaan dokter Priguna tetap menuntut supaya bisa mendapat keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan klien kami, karena tadi kondisi psikologisnya juga masih terganggu, korban ini minta keadilan yang seadil-adilnya," kata pengacara salah seorang korban, Fredy Panggabean.
Selain meminta keterangan korban, persidangan tersebut turun memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus pemerkosaan dokter Priguna. Mulai dari baju yang dipakai korban, baju operasi hingga alat suntik yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Fredy mengatakan kliennya histeris saat bersaksi di persidangan. Pihaknya pun memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga nanti majelis hakim menjatuhkan putusan.
"Kita akan mengawal terus sampai tuntas, sampai majelis hakim memutus perkara ini. Karena tadi juga sudah jelas dimintakan oleh korban, bahwa korban meminta keadilan seadil-adilnya," pungkasnya.
Priguna jadi tersangka usai memperkosa tiga korban, salah satunya merupakan keluarga pasien RSHS Bandung pada Maret 2025 lalu. Priguna kemudian didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan didakwa melanggar Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(ral/sud)