Peristiwa memilukan kembali mencoreng dunia kedokteran. Alih-alih memberikan pengobatan kepada pasiennya, justru malah ada dokter yang tega memperkosa seorang perempuan yang sedang menunggu pengobatan ayahnya.
Insiden yang amat menyayat hati ini terjadi di RS Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB dini hari. Priguna Anugerah P (31) adalah pelakunya yang berstatus sebagai dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS Bandung lah perbuatan biadab ini pun dilakukan. Sebelum dia memperkosa korban, Priguna terlebih dahulu melakukan modus dengan cara pengecekan darah kepada keluarga pasien yang diketahui merupakan anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS.
Jadi pada saat itu, Priguna meminta korban untuk mengambil darah dan membawanya ke ruang IGD Gedung MCHC RSHS. Sesampainya di sana, Priguna meminta korban untuk mengganti pakainnya dengan baju operasi berwarna hijau.
Korban yang tak tahu apa-apa hanya bisa menuruti perintah Priguna. Setelah semua pakainnya ditanggalkan dan menggantinya dengan baju operasi itu, Priguna lalu menjalankan aksi biadabnya dengan memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025).
"Setelah sadar korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB," tambahnya.
Korban tadinya tidak menyadari apa yang sudah dia alami. Tapi lama-kelamaan, dia pun mulai sadar ada yang janggal, lalu menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Kecurigaan korban semakin membesar setelah ia merasakan perih di bagian sensitifnya saat buang air kecil.
Korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Priguna sendiri ditangkap di apartemennya di Kota Bandung pada 25 Maret 2025. Dia berstatus sebagai warga Pontianak yang sudah bermukim di Bandung dan telah memiliki istri.
Selain itu, dari penangkapan Priguna, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari 2 buah infus fullset, kemudian 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Priguna diduga memiliki kelainan seksual. Tapi untuk memastikan hal tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan forensik.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini pelaku mengalami kelainan seksual.Hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik, sehingga menguatkan adanya perilaku kelainan seksual," tuturnya.
Dia kini sudah dijebloskan ke penjara. Priguna terancam dijerat Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kelakukan biadab Priguna tak ayal menimbulkan kecaman. Unpad selaku tempatnya menempuh pendidikan juga ikut dibuat berang karena telah mencoreng nama baik dunia kedokteran.
"Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," kata Dekan FK Unpad Yudi Hidayat dalam keterangan tertulis.
Dalam keterangannya, Unpad memastikan akan ikut mengawal kasus ini. Pendampingan kepada korban dan keluarganya juga dilakukan supaya kasus tersebut bisa terang benderang. Unpad bahkan langsung memecat Priguna dari program PPDS yang sedang dia laksanakan.
"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," ucap Yudi.
Sementara, Direktur Utama RSHS Rachim Dinata Marsidi juga ikut buka suara. Rachim menegaskan, Priguna saat itu langsung dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu sebetulnya kita yang pertama (pelaku) sudah dilaporkan ke polisi ya. Terus untuk residennya sudah kami kembalikan ke fakultas (dikeluarkan). Karena kan dia itu titipan fakultas, bukan pegawai di sini. Jadi PPDS-nya sudah kita kembaliin ke fakultas," kata Rachim.
Priguna pun sudah dikeluarkan dari RSHS. Kelakukan Priguna jelas membuat RSHS kecewa. Sebab, kejadian ini dianggap tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga dunia pendidikan kedokteran. "Jelas lah (sangat kecewa), itu kan kalau sudah ke kriminal," kata Rachim.
(orb/orb)