Jabar Hari Ini: Aktivis Mahasiswa Tewas Dibacok Usai Janjian Tawuran

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 24 Mar 2025 22:00 WIB
Pelaku pembacokan di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin 24 Maret 2025. Dari mulai empat pelaku pembacokan aktivis mahasiswa di Sukabumi hingga tewas ditangkap polisi hingga ASN gadungan yang palak pedagang Pasar Cibitung Rp200 ribu yang viral di medsos sudah ditangkap polisi.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Pembunuh Aktivis Mahasiswa Diringkus Polres Sukabumi

Akhirnya, teka-teki kematian seorang aktivis mahasiswa berinisial RR (25) di Sukabumi akhirnya terungkap. Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan ini terlibat aktif sebagai anggota geng motor All Star.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 26 Februari lalu saat dua kelompok geng motor, yaitu All Star dan Never Die janjian untuk melakukan tawuran.

"Pelaku yang diketahui dari kelompok Never Die mengadakan temu janji melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan Cisaat, Kabupaten Sukabumi," kata Rita kepada awak media hari ini.

Rita mengungkapkan, kedua kelompok itu melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan membawa berbagai jenis senjata tajam sambil melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial. Hingga pada akhirnya kedua belah pihak bertemu dan langsung terjadi bentrokan.

Akibat peristiwa itu, empat orang dari kelompok All Star mengalami luka-luka dan meninggal dunia. Korban RR (25) mengalami luka bacok pada bagian betis belakang kaki sebelah kiri dan meninggal dunia, DHA (24) mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang, punggung, lutut kiri, dada kiri tembus paru-paru, H (31) mengalami luka bacok pada telapak tangan sebelah kiri dan AP (20) mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri.

Adapun keempat pelaku dari geng motor Never Die berhasil diamankan berinisial HM (21), MA (24), MRA (29) dan MRK (22). Mereka terancam dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338, pasal 351 ayat (3), pasal 170 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Sementara itu, dari kelompok All Star, polisi mengamankan empat orang berinisjal AT alias A (20) membawa sajam jenis corbek, HI (24) membawa golok semeter, FT alias C (25) membawa cocor bebek berukuran 70 cm dan H alias T (31) membawa sajam jenis golok berukuran satu meter.

"Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Rita.

Salah satu pelaku sekaligus Ketua geng motor All Star berinisial FT alias C (25) mengaku, nekat melakukan aksi tawuran lantaran merasa tertantang.

"(Tahan bacok?) Nggak bu, nggak. (Motivasinya kenapa?) Nggak ada motivasi, (nggak mungkin). Merasa tertantang. Menyesal (menyesal karena ditangkap)," kata FT.

"Buat teman-teman yang di luar jangan suka kebut-kebutan, ribut-ributan, kita nggak boleh menghilangkan nyawa manusia apalagi menghidupkan nyawa manusia belum tentu bisa," tutupnya.

Heboh Kabar PHK Masal di Kabupaten Bandung

Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sebuah pabrik di Kabupaten Bandung viral di media sosial. Kabar ini membuat para karyawan berkumpul dan mempertanyakan langsung kebenarannya kepada pihak perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana, membenarkan adanya keresahan di kalangan pekerja terkait isu PHK tersebut. Namun, ia menegaskan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kebijakan PHK dari pihak perusahaan.

"Iya para pekerja berkumpul kan menanyakan kabar itu (PHK)," ujar Rukmana, kepada awak media hari ini.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan atau pabrik tersebut. Menurutnya perusahaan akan berunding bersama karyawan pada awal bulan depan.

"Dari perusahaan akan berunding 10 April berunding seperti apa? Kami juga akan pantau langsung," katanya.

Rukmana menegaskan Pemkab Bandung akan memberikan perlindungan bagi karyawan pabrik tersebut jika PHK terjadi. Dengan itu para karyawan harus mendapatkan pesangon yang sesuai.

"Apapun yang terjadi, kita pemerintah akan memberikan perlindungan kepada pekerja kalau terjadi apa apa saat PHK. Akan ada pesangon kalau diputus kontrak, ada kompensasi, kita pastikan ini," tegasnya.

Selain itu, menjelang Idul Fitri, Disnaker juga telah memastikan bahwa perusahaan telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawan.

"Saya konfirmasi perusahaan THR sudah selesaikan," ucapnya.

Meskipun isu PHK semakin santer terdengar, Rukmana berharap hal tersebut tidak benar dan para karyawan tetap dapat bekerja seperti biasa.

"Memang kedengaran orang lain terkait PHK setelah lebaran. Tapi sejauh ini belum ada putusan PHK," pungkasnya.

Simak Video "Video Pria di Bandung Ditemukan Tewas Penuh Darah saat Motornya Masih Hidup"


(wip/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork