Residivis hingga Penadah Ditangkap, Jaringan Curanmor Sukabumi Terbongkar

Residivis hingga Penadah Ditangkap, Jaringan Curanmor Sukabumi Terbongkar

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 18 Nov 2025 16:30 WIB
Polisi bongkar jaringan curanmor di Sukabumi
Polisi bongkar jaringan curanmor di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di tiga kecamatan selama satu bulan terakhir. Lima orang tersangka ditangkap, terdiri dari dua pelaku utama yang merupakan residivis dan tiga penadah kendaraan hasil curian.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, jaringan ini beraksi di 14 lokasi dengan jumlah korban yang sama. Rinciannya, 5 TKP di Kecamatan Cikole, 5 TKP di Cisaat, dan 4 TKP di Citamiang.

"Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, kami berhasil mengamankan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan pelaku utama yang sudah dua kali keluar masuk lapas," kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku utama berinisial N alias R alias T (36), buruh asal Nagrak, Kabupaten Sukabumi, ditangkap di wilayah Kadudampit pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Residivis lainnya, D alias D (44), warga Cidadap, Kabupaten Sukabumi, juga diringkus pada hari yang sama di wilayah Cikole, Kota Sukabumi.

Keduanya diduga kuat sebagai otak pencurian yang beraksi di sejumlah wilayah Sukabumi. Selain menangkap pelaku utama, polisi juga menangkap tiga pelaku lain yang berperan sebagai penadah motor curian, masing-masing:

β€’ U alias E (44), petani asal Cijati, Kabupaten Cianjur, ditangkap Rabu (29/10) pukul 02.30 WIB.

β€’ TH alias A (43), wiraswasta asal Cijati, diamankan Kamis (30/10) pukul 03.30 WIB.

β€’ K alias A (38), warga Kadupandak, Kabupaten Cianjur, diciduk pada Selasa (29/10) pukul 17.30 WIB.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, satu kunci letter T, satu mata kunci letter T, dua mata kunci yang diruncingkan, serta satu jaket kulit.

Rita menjelaskan, para pelaku beraksi dengan cara merusak rumah kunci kontak motor yang sedang terparkir menggunakan kunci letter T. Setelah kunci rusak, motor dapat dinyalakan dan dibawa kabur.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hingga 7 tahun penjara. Kemudian Pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat (tadah), ancaman hingga 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (tadah), ancaman hingga 4 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor dengan mengunci ganda kendaraan atau menambah alat pengaman tambahan.

"Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kami," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video: Polisi Buru Pelaku Penembakan yang Tewaskan Hansip di Jaktim"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads