Tahapan PSU Tasikmalaya, Wajib Gelar 1 Kali Debat Terbuka

Tahapan PSU Tasikmalaya, Wajib Gelar 1 Kali Debat Terbuka

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 07 Mar 2025 14:30 WIB
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada
Ilustrasi Pilkada (Foto: Freepik/freepik)
Bandung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan jadwal tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Tahapan dimulai dengan pengumuman pendaftaran hingga penetapan nomor urut.

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menuturkan, KPU RI telah mengeluarkan surat sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan tahun 2024.

Dalam surat itu, dijelaskan tentang jadwal dan tahapan pencalonan PSU untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Ahmad menyebut, tahapan dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi yakni mulai 4-7 Maret 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi 8-10 Maret, pemeriksaan kesehatan 8-14 Maret, penelitian persyaratan administrasi calon 9-14 Maret, pemberitahuan hasil penelitian 14 Maret," kata Ahmad, Jumat (7/3/2025).

"Penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 15-17 Maret," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tahapan berikutnya yakni pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 17 Maret, masukan dan tanggapan masyarakat 18-20 Maret, klarifikasi atas masukan dan tanggapan 18-22 Maret.

"Kemudian penetapan pasangan calon dan pengumuman nomor urut pada 23 Maret 2025," ujarnya.

Ahmad menjelaskan, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga berkewajiban untuk menyelenggarakan 1 kali debat terbuka antar pasangan calon untuk menyampaikan visi misi dan program masing-masing.

Pelaksanaan PSU kata Ahmad wajib memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran. Karena itu, debat terbuka dianjurkan mengutamakan penggunaan teknologi aplikasi berbagi video daring yang berbiaya efisien dengan mempertimbangkan jangkauan jaringan internet.

"Jika penggunaan teknologi aplikasi tersebut tidak memungkinkan, maka debat terbuka dapat dilakukan melalui teknologi media siaran elektronik yang efisien seperti radio dan/atau stasiun televisi lokal," jelasnya.

Sementara untuk kegiatan kampanye, dapat dilakukan dengan pendanaan dari pasangan calon maupun tim kampanye masing-masing dengan metode kampanye yang mempedomani tahapan dan jadwal kampanye.

"Metode Kampanye tersebut dapat berupa!pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye," tutup ungkap.

Namun Ahmad belum bisa menginformasikan tahapan berikutnya terkait pelaksanaan PSU. Dia menyebut akan menunggu arahan lanjutan dari KPU RI. "Untuk sementara regulasinya ini dulu," tandasnya.




(dir/dir)


Hide Ads