Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat menyampaikan perkembangan terbaru terkait persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahmad menjelaskan, KPU RI telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas persiapan PSU, termasuk tahapan dan jadwal pencalonan serta teknis pelaksanaannya.
"Kalau kemarin itu kita berikan masukan juga terkait tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara. Jadi nanti misalnya ada sosialisasi pelaksanaan pemungutan suara ulang kepada partai politik, stakeholder, masyarakat, nanti ada pembentukan badan adhoc, pengadaan logistik," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pencalonan, ia menegaskan, bahwa hanya pasangan calon nomor urut 3 yang harus mendaftar ulang setelah calon bupati Ade Sugianto didiskualifikasi oleh MK. Sementara pasangan nomor urut 1 dan 2 tidak mesti melakukan pendaftaran kembali.
"Kemudian kalau pencalonan itu pendaftaran calon untuk partai yang pasangan calonnya kena diskualifikasi. Berarti hanya pasangan nomor urut 3 karena nomor urut 1 dan 2 tidak perlu diulang," ujarnya.
"Kalau pencalonan seperti biasa, pendaftaran pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi dan seterusnya," sambungnya.
Ahmad juga mengungkapkan, KPU Jabar mengusulkan masa kampanye dalam tahapan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya selama 20 hari dengan dua hari masa tenang sebelum pemungutan suara ulang.
"Kemudian kampanye itu kita usulkan selama 20 hari. Ya tetap ada masa tenang dua hari," terangnya.
Sementara itu, tahapan PSU seharusnya dimulai sejak Selasa 4 Maret 2025 dengan pengumuman pendaftaran calon bagi partai politik yang pasangannya terdiskualifikasi.
Namun menurutnya, hingga saat ini KPU Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu peraturan resmi dari KPU RI. Ahmad juga menyebut, KPU Jabar bakal berkantor di Tasikmalaya selama tahapan PSU berlangsung.
"Nanti KPU RI memberikan peraturan, diterima KPU Provinsi dan kami akan melakukan supervisi dan kordinasi ke KPU Kabupaten Tasik. Jadi kemungkinan kita berkantor di Kabupaten Tasik selama tahapan berlangsung," tutup Ahmad.
(bba/mso)