Masjid Raya Bandung yang menjadi ikon Kota Bandung menghadapi situasi sulit dimana kondisi fisik bangunan yang harus segera diperbaiki. Namun di sisi lain, pengurus masjid kesulitan mencari tambahan biaya renovasi karena ketidakjelasan status aset masjid.
Diketahui, Masjid Raya Bandung mengalami kebocoran di banyak titik. Akibatnya, air hujan kerap menggenang dan mengganggu aktivitas jemaah. Karena keterbatasan, pengurus masjid hanya bisa memasang ember dan plastik untuk menampung air hujan yang menetes dari titik kebocoran.
Ketua DKM Masjid Raya Bandung Ayi Hasyim Ashari mengungkapkan, Masjid Raya Bandung saat ini berada di bawah Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kesra Pemprov Jawa Barat. Hanya saja, upaya untuk mengajukan bantuan renovasi tak kunjung terealisasi sejak beberapa tahun ke belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tahun 2023 dan tiap tahun ada upaya mengajukan ke Pemprov itu. Yang pernah terealisasi penggantian kanopi waktu itu di anggaran 2023 kalau gak salah. Tapi belum mengatasi masalah kebocoran, karena banyak titik bocornya itu," ucap Hasyim, Kamis (6/3/2025).
Hasyim mengatakan, sempat ada wacana jika aset Masjid Raya Bandung akan diserahkan dari Pemprov Jabar ke Pemkot Bandung pada era Gubernur Ridwan Kamil dengan harapan memudahkan pemberian bantuan kepada Masjid Raya Bandung. Namun hingga kini, Hasyim mengaku belum menerima informasi resmi soal hal itu.
"Informasi tentang aset Masjid Raya Bandung akan dilimpahkan ke Kota Bandung tersebut kalau tidak salah disampaikan Pak Gubernur waktu itu Pak Ridwan Kamil dalam sebuah pidato dan itu jadi berita. Tapi sampai saat ini saya tidak pernah menerima tembusan surat atau informasi resmi mengenai pelimpahan aset tersebut," terangnya.
Hasyim juga mengungkapkan, salah satu kendala sulitnya menerima bantuan menyangkut status kepemilikan tanah. Sebab Masjid Raya Bandung diketahui berdiri di atas lahan yang memiliki 3 status kepemilikan yakni tanah wakaf, aset Pemprov Jabar dan aset Pemkot Bandung.
"Bangunan ini tanahnya ada 3, pertama wakaf sudah dalam bentuk sertifikat wakaf. Kedua masih tercatat sebagai aset Pemprov dan satu lagi tercatat sebagai aset Pemkot. Jadi kalau soal bantuan itu, saya kurang tahu persis juga ya tapi tanahnya kan harus jelas dulu mungkin ya," ungkapnya.
"Jadi salah satu masalahnya adalah ketidakjelasan tanah ini karena ada di 3 kepemilikan," imbuhnya.
Karena itu, Hasyim menyebut DKM Masjid Raya Bandung sangat berharap agar status kepemilikan tanah untuk bisa dilebur menjadi satu. Karena itu dia meminta Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung untuk segera membahas masalah aset Masjid Raya Bandung.
"Terkait aset tanah harapan kita harus ada kejelasan antara eksisting masjid dan surat itu sama. Kalau tidak diselesaikan mungkin sewaktu-waktu akan jadi masalah juga. Namanya membangun di aset yang bukan miliknya itu kan akan masalah nanti," ujar Hasyim.
"Jadi bagaimanapun juga harus dibereskan, misalkan statusnya disatukan menjadi wa
(bba/dir)