Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Senin (17/2/2025). Mulai dari insiden dilarangnya pementasan teater berjudul 'Wawancara dengan Mulyono' di ISBI Bandung, hingga mantan anggota DPRD Indramayu bernama Robiin bebas dari bos scammer Myanmar.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Pementasan 'Wawancara dengan Mulyono' yang Dilarang
Pementasan teater bertajuk 'Wawancara dengan Mulyono' oleh Teater Payung Hitam yang harusnya digelar di Kampus ISBI Bandung pada Sabtu (15/2/2025) malam batal terlaksana. Ini terjadi setelah lokasi acara tiba-tiba digembok pihak kampus.
Kreator sekaligus sutradara pementasan Rachman Subur menuturkan, teater 'Wawancara dengan Mulyono' diselenggarakan untuk merayakan 43 tahun perjalanan kreatifnya. Namun Rachman menyebut, saat akan mempersiapkan penyelenggaraan teater, pintu lokasi acara tiba-tiba tergembok.
"Seharusnya pertunjukan dilaksanakan Sabtu 15 Februari 2025 pukul 19.00 WIB, di ISBI Buah Batu Bandung, ternyata pintu tempat pertunjukan sudah digembok oleh pihak rektorat ISBI Bandung, alias dilarang dipentaskan alias dipasung karya teater tersebut," kata Rachman dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Rachman menyebut, sebelumnya baliho terkait penyelenggaraan teater 'Wawancara dengan Mulyono' dan peluncuran buku monolog sudah 2 kali diturunkan oleh pihak ISBI. Dia pun menganggap hal itu sebagai larangan untuk menggelar teater.
"Bagi saya penurunan baliho adalah pelarangan. Saya sudah minta pimpinan ISBI menerbitkan surat larangan bagi pertunjukan 'Wawancara dengan Mulyono' dan peluncuran buku 'Teks-Teks Monolog' saya," jelasnya.
Namun permintaan terkait surat larangan itu tak kunjung diterima oleh Rachman. Padahal dengan surat itu, Rachman mengaku akan menerima jika pementasan teaternya batal digelar.
"Dengan adanya surat larangan agar menjadi terang dan jelas masalahnya. Sampai hari ini surat larangan itu tidak ada. Sungguh memprihatinkan keberadaan kampus almamater saya ini," ucap Rachman yang juga pensiunan dosen ISBI ini.
"Bahkan sampai waktunya pertunjukan, pintu tempat pertunjukan sudah digembok oleh rektorat ISBI Bandung, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," sambungnya.
Akibat lokasi acara yang digembok, menurutnya puluhan penonton yang kecewa. Namun Rachman pada akhirnya tetap meluncurkan buku monolog di malam tersebut. "Namun pada saat itu tetap launching buku," ujarnya.
Dia pun mempertanyakan sikap ISBI yang dianggapnya telah membunuh karya seniman. Padahal di sisi lain, pihak keamanan tidak mempermasalahkan penyelenggaraan pementasan teater tersebut.
"Padahal pihak keamanan (polisi) dalam mengurus perizinan tidak ada masalah, tidak ada pelarangan oleh pemerintah. Ini hanya tindakan rektorat ISBI yang pengecut dan penakut sehingga membungkam bahkan membunuh karya kreatif seni dari para seniman yang dilahirkan oleh ISBI itu sendiri," tandasnya.
Rektor ISBI Bandung Retno Dwimarwati buka suara soal larangan pementasan teater 'Wawancara dengan Mulyono'. Dia mengatakan ISBI Bandung berkomitmen menjaga lingkungan akademik yang kondusif dan harmonis dengan melarang keras segala bentuk kegiatan yang mengandung unsur SARA.
"Termasuk kepentingan berbau politik praktis, yang melibatkan dosen dan purnabakti. Kebijakan ini diambil guna memastikan bahwa kampus tetap menjadi ruang ilmiah yang bebas dari konflik kepentingan dan provokasi berbasis identitas dan politik tertentu," ucap Retno.
Dia menjelaskan, kampus memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan serta mencegah berkembangnya narasi yang dapat memecah belah persatuan. "Kami tidak akan mentoleransi adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan berbasis SARA dan politik, baik yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen, pegawai administrasi maupun purnabakti," jelasnya.
Retno juga mengungkapkan, kampus adalah tempat bagi ilmu pengetahuan, bukan untuk penyebaran isu-isu kontraproduktif yang dapat mengganggu keharmonisan. Dia pun mengajak seluruh sivitas akademika untuk terus menjunjung tinggi semangat kebhinekaan dan menghindari segala bentuk provokasi yang dapat merusak persatuan dan menyebut kampus harus tetap menjadi tempat bagi dialog yang sehat, kritis, dan tetap dalam koridor etika akademik.
"Dengan kebijakan ini, ISBI Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga nilai-nilai kebangsaan dan memastikan bahwa kampus tetap menjadi ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademika tanpa adanya diskriminasi berbasis SARA serta aktivitas yang mengandung unsur politik," tutup Retno.
Akhir Cerita Preman Bertato 'Gina' Usai Palak dan Hajar Dosen di Bandung
Seorang bang jago inisial AA (25) nekat melakukan pemalakan di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek. Aksi pemalakan tersebut dilakukan dalam keadaan terpengaruh minuman keras (miras).
Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengatakan, aksi pemalakan tersebut dilakukan, Minggu (16/2/2025) malam. Kemudian tak berselang lama polisi langsung menangkap bang jago tersebut.
"Kejadiannya tadi malam. Pelaku sekarang sudah diamankan dan masih diperiksa," ujar Deny, kepada awak media, Senin (17/2/2025).
Pihaknya menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban inisial M (58) dalam perjalanan menjemput temannya untuk bermain badminton. Kemudian saat tiba di TKP korban langsung dihadang oleh pelaku.
"Korban profesinya dosen. Terus korban tiba-tiba dihadang pelaku untuk meminta uang dan rokok," katanya.
Deny mengungkapkan setelah itu korban menyampaikan kepada bang jago tersebut tidak membawa uang. Kata dia, tanpa basa-basi bang jago tersebut langsung memukul korban.
"Korban dipukul bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban alami luka lebam serta gangguan penglihatan," jelasnya.
Setelah itu bang jago tersebut langsung melarikan diri. Kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rancaekek. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
"Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Dia menambahkan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di kantor polisi. Deny mengimbau, akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal yang meresahkan warga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun pidana.
Simak Video "Video: 3 Kementerian Kolaborasi Berantas Kasus TPPO di Indonesia"
(ral/mso)