Pani Rukmana (33) barangkali tak pernah menyangka keahliannya di bidang pandai besi akan menyeretnya ke dalam jerat hukum. Warga Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis ini awalnya hanya mencoba peruntungan dengan membuat pistol mainan. Namun, dunia digital membawanya ke jalan lain, jalan yang membuatnya berhadapan dengan pasal berat Undang-Undang Darurat.
Pani tertangkap polisi pada 31 Desember 2024, sehari sebelum pergantian tahun. Bukan karena kasus biasa, melainkan karena ia kedapatan membuat dan menjual senjata api rakitan. Tak tanggung-tanggung, polisi menemukan enam pucuk pistol rakitan di rumahnya. Semua berawal dari kanal YouTube.
Dari Pistol Mainan ke Senjata Api
AKBP Akmal, Kapolres Ciamis, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Satreskrim dan Satuan Intelkam Polres Ciamis. "Ditangkap di rumahnya pada 31 Desember 2024 sebelum pergantian tahun baru. Ditemukan dan diamankan 6 pucuk senjata api rakitan di rumahnya," ujarnya, Rabu (12/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus operandi Pani berawal dari pembuatan pistol mainan jenis dompis, yang kemudian ia jual melalui kanal YouTube bernama Upeh Chanel. Awalnya, pistol mainan ini menarik perhatian pecinta replika senjata. Namun, komentar di kanalnya mulai meminta sesuatu yang lebih dari sekadar mainan.
"Akhirnya tersangka belajar melalui media sosial youtube untuk membuat senjata api rakitan, setelah berhasil tersangka menjual belikan senjata rakitan tersebut di chanel youtube Upeh Chanel. awalnya mainan diubah menjadi senjata api yang ada amunisinya," jelasnya.
Dorongan pasar inilah yang membuat Pani mulai bereksperimen. Ia mempelajari teknik perakitan melalui video di YouTube, membeli bahan yang diperlukan, lalu mencoba membuat pistol yang benar-benar bisa menembakkan peluru. Percobaan itu ternyata berhasil.
![]() |
Dari mainan, pistol buatannya berkembang menjadi senjata api berbasis ramset-alat pemaku bertenaga gas yang dalam modifikasi tertentu dapat digunakan sebagai senjata api. Dari situ, ia mulai menerima pesanan, dengan harga per pucuk mencapai Rp 2 juta.
Jejak Digital dan Penangkapan
Praktik ilegal ini tak berlangsung lama. Jejak digital Pani yang terang-terangan menampilkan karya modifikasinya di YouTube memudahkan polisi untuk menelusuri kegiatannya. Satreskrim dan Intelkam Polres Ciamis melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkapnya di rumahnya.
"Tersangka pun telah berhasil menjual 10 pucuk senjata api rakitan dengan pemesan dari beberapa daerah," kata Akmal. Polisi kini tengah menelusuri para pembelinya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
- 2 senjata api rakitan warna hitam,
- 2 senjata mainan revolver merek ZP5 Python yang sudah dimodifikasi dengan pipa besi sebagai laras,
1 senjata mainan jenis dompis, - 1 airsoft gun revolver merek WG warna hitam,
- 1 senjata api jenis FN yang sudah berkarat,
- 45 butir peluru ramset, serta berbagai peralatan bengkel seperti mesin gerinda dan bor yang digunakan untuk memodifikasi senjata.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, mengungkap bahwa Pani awalnya bekerja sebagai pandai besi di rumahnya. Namun, sejak April 2024, ia mulai tertarik dengan video-video tutorial pembuatan pistol mainan di YouTube.
Pada bulan September 2024, kanalnya mulai dipenuhi permintaan untuk meningkatkan fungsi pistol mainan itu menjadi lebih "serius". Tanpa berpikir panjang, Pani memenuhi permintaan itu, hingga akhirnya ia kedapatan menjual pistol ramset modifikasi seharga Rp 2 juta per pucuk.
"Setelah berhasil merakit senjata api ramset tersebut, tersangka mengunggah video YouTube dan telah berhasil membuat serta menjual senjata api rakitan tersebut," ujar Joko.
Kini, Pani menghadapi pasal berat. Ia dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Hukumannya berat. Di negara kita, peredaran senjata api sangat-sangat dibatasi negara," pungkas Akmal.
(yum/yum)