Seorang pria berinisial Pani Rukmana (33) warga Desa Purwadadi, Kecaman Purwadadi, Kabupaten Ciamis, ditangkap polisi karena membuat pistol atau senjata api rakitan. Pani kedapatan membuat pistol rakitan dengan belajar tutorial dari media sosial YouTube, kemudian dijual atau ditawarkan lewat aplikasi tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan kolaborasi antara Satreskrim dengan Satuan Intelkam Polres Ciamis. Kolaborasi ini mengungkap peredaran dan perakitan senjata api rakitan.
Baca juga: 4 Fakta Pemabuk Bikin Onar di Mandalajati |
Dimana, tindak pidana barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh. menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkap di rumahnya pada 31 Desember 2024 sebelum pergantian tahun baru. Ditemukan dan diamankan 6 pucuk senjata api rakitan di rumahnya," ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Kapolres menjelaskan modus operandi tersangka. Awalnya pelaku membuat pistol mainan jenis dompis. Pistol itu kemudian dijual di chanel Youtube yang bernama Upeh Chanel. Kemudian pistol mainan jenis dompis tersebut banyak permintaan dari komentar untuk di upgrade menjadi senjata api rakitan.
![]() |
Berdasarkan pengalaman, tersangka mengakui belajar membuat pistol tersebut dari sosial media sosial YouTube. Setelah selesai merakit, tersangka melakukan percobaan yang ternyata berhasil.
"Akhirnya tersangka belajar melalui media sosial youtube untuk membuat senjata api rakitan, setelah berhasil tersangka menjual belikan senjata rakitan tersebut di chanel youtube Upeh Chanel. awalnya mainan diubah menjadi senjata api yang ada amunisinya," jelasnya.
Tersangka pun telah berhasil menjual 10 pucuk senjata api rakitan dengan pemesan dari beberapa daerah, harganya Rp 2 juta. Polisi pun kini tengah mendalami dan mengejar pemesan senjata api rakitan tersebut.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan 2 senjata api rakitan warna hitam. 2 senjata mainan revolver merek ZP5 python yang sudah dimodifikasi pipa besi sebagai laras. 1 senjata mainan jenis dompis. 1 airsoft gun revolver merek WG warna hitam. 1 mesin gerinda tangan, 1 mesin gerinda duduk, bor, mesin tuner, 1 senjata api jenis FN sudah berkarat dan 45 butir peluru Ramset.
Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancamannya dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
"Hukumannya berat. Di negara kita peredaran senjata api sangat-sangat dibatasi negara," pungkasnya.
Pandai Besi
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan awalnya tersangka bekerja sebagai pandai besi di rumahnya. Belakangan, penghasilan dari pandai besi kurang cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Pada bulan April 2024, tersangka mulai menonton kanal YouTube orang yang membuat mainan pistol jenis dompis. Pani mempelajari lalu mencoba membeli mainan pistol dompis tersebut melalui online shop. Tersangka kemudian merubah bentuk mainan pistol rompis tersebut agar serupa dengan senjata api.
"Tersangka mencoba menjual mainan pistol dompis tersebut melalui YouTube dengan nama kanal Upeh Chanel dan laku terjual," ujarnya.
![]() |
Pada bulan September 2024, banyak komentar di kanal youtubenya menurut tersangka mempelajari cara untuk mengupgrade pistol mainan tersebut. Awalnya dari mainan pistol dompis ke pistol ramset. Banyaknya permintaan tersebut, tersangka mencoba mengambil orderan hang memesan pistol ramset dengan harga Rp 2 juta.
"Setelah berhasil merakit senjata api ramset tersebut, tersangka mengunggah video YouTube dan telah berhasil membuat dan menjual senjata api rakitan tersebut," jelasnya.
Praktik Pani pun diketahui oleh aparat penegak hukum. Satreskrim bersama Satuan Intelkam Polres Ciamis kolaborasi melakukan penyelidikan. Pada tanggal 1 Januari 2025, tersangka pun ditahan di Polres Ciamis. Sejumlah barang bukti senjata api rakitan dan pistol mainan berhasil diamankan.
(dir/dir)