Dua warga berinisial MR (34) dan EW (37) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, ditangkap terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Tersangka MR dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire.
"Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan dua tersangka, MR dan EW," ujar Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Samuel mengatakan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini terungkap dari laporan warag pada Oktober 2024. Polisi awalnya mengamankan tersangka MR di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengamankan MR dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Dalam penggeledahan ditemukan senjata api rakitan sepanjang 110 cm beserta satu magazin berwarna hitam," katanya.
Samuel menuturkan dari hasil pemeriksaan, MR mendapatkan senpi tersebut dari EW. Polisi lalu mengamankan EW dan menemukan senpi jenis pistol kaliber 8 mm.
"Pengembangan kasus kemudian membawa petugas menemukan senjata api laras pendek jenis pistol kaliber 8 mm, serta berbagai bahan untuk pembuatan senjata api rakitan," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka MR dan EW dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar menambahkan tersangka MR dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu (23/1). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Kejari Nabire tadi pukul 14.00 WIT dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho," kata Bertu.
(hsr/hsr)