9 Fakta Disegelnya TPA Pasar Caringin Bandung

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 11 Feb 2025 10:00 WIB
Permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Penyegelan dilakukan setelah KLH menganggap pengolahan limbah di Pasar Caringin menyalahi aturan dan berpotensi mencemari lingkungan.

Berikut ini fakta-faktanya:

1. TPA Penuh Gundukan Tanah

Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menyegel TPA di Pasar Caringin setelah ditemukan beroperasi secara ilegal tanpa dokumen lingkungan yang sah.

Pantauan detikJabar di lokasi TPA Pasar Caringin, Tim Gakkum KLH didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung mendatangi lokasi TPA yang kini dipenuhi gundukan tanah.

2. Puluhan Ton Sampah Ditimbun

Diketahui, gundukan tanah itu adalah puluhan ton sampah yang ditimbun oleh pengelola pasar. Penimbunan tersebut dianggap menyalahi aturan dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

"Jadi kami menindaklanjuti aduan masyarakat dan keresahan masyarakat atas penimbunan sampah di sini," kata Direktur Sanksi Administrasi Kementerian KLH, Ari Prasetia saat diwawancarai.

3. Pengelola Sudah Diberi Sanksi

Ari menjelaskan, pengelola Pasar Caringin sudah mendapat sanksi administrasi dari Pemkot Bandung. Namun bukannya membenahi, pengelolaan sampah justru dilakukan dengan cara ditimbun.

"Ini sebenarnya sudah terkena sanksi administrasi oleh pemerintah Kota Bandung. Jadi kita pantau pelaksanaan sanksi administrasi ini. Tapi malah ditumpuk begini, ditimbun begini dan kami akan tindaklanjuti," ungkapnya.

4. Berpotensi Cemari Lingkungan

Dengan cara menimbun, Ari mengkhawatirkan ada dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Selain penimbunan, proses pembakaran sampah dilakukan dengan mesin insinerator.

"Dikhawatirkan pencemaran air lindi, terhadap air tanah dan sebagainya dan itu juga terkait pengelolaan sampah. Jadi sebenarnya secara keseluruhan pasar ini tidak memiliki dokumen lingkungan jadi setelah diberikan sanksi administrasi ini harus dibenahi semua," tegas Ari.

5. Telusuri Pelanggaran Hukum

Dengan penyegelan ini, Ari menyebut tidak boleh lagi ada aktivitas pengelolaan sampah dengan cara ditimbun dan dibakar di TPA Pasar Caringin. Menurutnya juga, KLH bakal menyelidiki kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum di masalah ini.

"Dan kami Dirjen Gakkum menghentikan kegiatan penimbunan karena di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan tindaklanjuti secara hukum, nanti akan ada penyelidikan," jelasnya.




(bba/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork