Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Penyegelan dilakukan setelah KLH menganggap pengolahan limbah di Pasar Caringin menyalahi aturan dan berpotensi mencemari lingkungan.
Berikut ini fakta-faktanya:
1. TPA Penuh Gundukan Tanah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menyegel TPA di Pasar Caringin setelah ditemukan beroperasi secara ilegal tanpa dokumen lingkungan yang sah.
Pantauan detikJabar di lokasi TPA Pasar Caringin, Tim Gakkum KLH didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung mendatangi lokasi TPA yang kini dipenuhi gundukan tanah.
Baca juga: TPA di Pasar Caringin Bandung Disegel KLH |
2. Puluhan Ton Sampah Ditimbun
Diketahui, gundukan tanah itu adalah puluhan ton sampah yang ditimbun oleh pengelola pasar. Penimbunan tersebut dianggap menyalahi aturan dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
"Jadi kami menindaklanjuti aduan masyarakat dan keresahan masyarakat atas penimbunan sampah di sini," kata Direktur Sanksi Administrasi Kementerian KLH, Ari Prasetia saat diwawancarai.
3. Pengelola Sudah Diberi Sanksi
Ari menjelaskan, pengelola Pasar Caringin sudah mendapat sanksi administrasi dari Pemkot Bandung. Namun bukannya membenahi, pengelolaan sampah justru dilakukan dengan cara ditimbun.
"Ini sebenarnya sudah terkena sanksi administrasi oleh pemerintah Kota Bandung. Jadi kita pantau pelaksanaan sanksi administrasi ini. Tapi malah ditumpuk begini, ditimbun begini dan kami akan tindaklanjuti," ungkapnya.
4. Berpotensi Cemari Lingkungan
Dengan cara menimbun, Ari mengkhawatirkan ada dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Selain penimbunan, proses pembakaran sampah dilakukan dengan mesin insinerator.
"Dikhawatirkan pencemaran air lindi, terhadap air tanah dan sebagainya dan itu juga terkait pengelolaan sampah. Jadi sebenarnya secara keseluruhan pasar ini tidak memiliki dokumen lingkungan jadi setelah diberikan sanksi administrasi ini harus dibenahi semua," tegas Ari.
5. Telusuri Pelanggaran Hukum
Dengan penyegelan ini, Ari menyebut tidak boleh lagi ada aktivitas pengelolaan sampah dengan cara ditimbun dan dibakar di TPA Pasar Caringin. Menurutnya juga, KLH bakal menyelidiki kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum di masalah ini.
"Dan kami Dirjen Gakkum menghentikan kegiatan penimbunan karena di sini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan. Kami akan tindaklanjuti secara hukum, nanti akan ada penyelidikan," jelasnya.
Pengelola Pasar Caringin buka suara menanggapi penyegelan TPA oleh KLH. Pengelola menyebut pihaknya telah berupaya mengurus dokumen lingkungan sesuai permintaan dari KLH
Kasi Kebersihan Pasar Caringin, Yudi mengatakan, selain dokumen lingkungan, pihaknya juga mengurus dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
"Dalam proses penyelesaian dokumen lingkungan sama dokumen untuk kawasan dengan mungkin nanti di pengolahannya kita dua. Rencana kita SPPL-nya, yang kedua DLH mungkin untuk kawasan (dokumen lingkungan)," kata Yudim
7. Bakal Dirikan TPST
Dalam sehari, Yudi menyebut timbulan sampah di Pasar Caringin bisa mencapai 48 ton. Dari jumlah itu, hanya 18 ton saja yang bisa diangkut ke TPA Sarimukti karena terbatasnya kuota angkutan ritase yang diberikan.
Karena itu, Yudi mengungkap Pasar Caringin saat ini tengah berupaya untuk menyelesaikan masalah sampah mandiri. Salah satu langkahnya adalah membuat tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
"Rencana kita ingin selesai di sumber ya. Kita sekarang ini masih tunggu untuk lahan yang 3000 meter milik Pemprov Jabar, masih dalam proses. Nanti akan dijadikan TPST," ujarnya.
8. Olah Sampah jadi Pakan Ternak
Selain membangun TPST, Pasar Caringin juga menjajaki kerjasama dengan pihak kedua untuk mengolah sampah organik menjadi pakan ternak.
Yudi memastikan, setelah adanya penyegelan dari KLH, pihaknya tidak akan lagi menimbun dan membakar sampah sendiri. Adapun sampah yang tidak terangkut kata dia akan di-press dengan alat khusus agar bisa terangkut.
"Nggak ada penimbunan lagi. Nanti di-press. Jadi nanti dimensi turun dari dua mobil jadi satu mobil," jelasnya.
9. Tanggung Jawab Pengelola
terkait langkah pembuangan sampah yang dihasilkan pedagang Pasar Caringin, DLH Kota Bandung menegaskan hal tersebut menjadi tanggungjawab pengelola mengingat Pasar Caringin adalah pasar swasta yang bukan di bawah kewenangan Pemkot Bandung.
"Ya itu tanya mereka ya, jadi mereka harus mengelola. Karena menurut Undang-Undang 18 2008 dan Perda 9 Tahun 2018 bahwa ini masuk pada kawasan berpengelola. Tugas kewajiban dari pengelolaan sampahnya ada di pengelola dari kawasan ini," tegas Kadis LH Kota Bandung, Dudy Prayudi.
"Kawasan ini kan dimiliki oleh swasta dan dikelola swasta dan ada badan pengelola. Jadi mereka punya kewajiban untuk mengelola sampah," lanjutnya.