Ratusan petugas berseragam terlihat mulai berdatangan di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kampung Cangehgar, RT 02/RW 02, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Mereka disebut akan melakukan eksekusi lahan di kawasan tersebut.
Namun, di tengah ramainya situasi warga memilih untuk beraktivitas seperti biasa. Salah satunya seperti yang dilakukan Hasan Dinata (55) warga sekaligus pemilik warung.
Informasi diperoleh detikJabar, petugas gabungan bakal melakukan eksekusi lahan seluas 1 hektar lebih di lokasi tersebut. Dari surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, dengan nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 itu tertulis perihal pengosongan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Air Mata Setelah Kematian Satpam Septian |
"Sudah seminggu yang lalu kami terima surat pengosongan lahan itu, tanah yang kami tempati ini memang berperkara dari tahun 2007, hingga 2009. Di Pengadilan Cibadak menang di PT Bandung juga menang. Tapi di Mahkamah Agung (MA) kami kalah. Kami bukan tidak menerima putusan, tapi ada yang janggal," kata Hasan Dinata, warga di lokasi kepada detikJabar, Rabu (22/1/2025).
Selembar surat pemberitahuan ekseskusi lahan terlihat kumal tergeletak di warung Hasan. Hasan mengaku, tidak gentar, karena menurutnya putusan MA sarat dengan kejanggalan.
"Pokoknya saya bertahan, tidak bakal pindah. Ada kejanggalan, keadilan belum ada, selama 17 tahun, sementara beberapa warga lainnya sudah menetap hingga 40-50 tahun, ini kan aneh ketika tiba-tiba ada yang klaim memiliki sertifikat atas tanah warga ini,"ujar Hasan.
Menurut Hasan ada sekitar 21 KK yang tinggal dan terancam eksekusi lahan. Hasan menyebut lahan yang mereka tempati berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
"Ini tanah HGU, bukan tanah adat. Kami sudah tinggal di sini dan selama ini tidak ada yang mempermasalahkan," ucapnya.
Hasan kemudian menyeruput kopi hitam pekat miliknya. Raut wajahnya tak tenang, karena ia tahu eksekusi lahan akan dilakukan. Di bagian depan miliknya terpasang spanduk yang menurutnya ditujukan untuk Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi.
"Tolong Kang Dedi bantu kami, warga Palabuhanratu. Kami tinggal di tanah HGU yang mau dieksekusi. Banyak yang sudah tinggal di sini lama, proses ini ada yang janggal," ungkapnya.
Selain spanduk bertuliskan "Kang Dedi Bantu Kami" warga juga memasang spanduk berisi scan sertifikat yang dimiliki pihak yang akan mengeksekusi lahan. Budiman Rachmat, warga lainnya menyebut, sertifikat itu janggal.
"Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi pada tahun 2002 atas nama pihak yang akan mengeksekusi ada kejanggalan pada Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala BPN saat itu, Idid Ruhyana. Dalam dokumen tersebut, terdapat dua NIP berbeda: 010 164 321 dan 010 073 499, meski keduanya mencantumkan nama kepala BPN yang sama yakni Idid Ruhyana. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keaslian sertifikat tersebut," beber Budiman.
Selain itu, Budiman juga mempersoalkan adanya laporan hukum yang masih berjalan berdasarkan laporan warga, kasus terkait lahan tersebut pernah dilaporkan ke Polres Sukabumi pada 16 Oktober 2009.
Baca juga: Catatan Kelam Kekerasan Pelajar di Sukabumi |
"Laporan tersebut dibuat oleh Oman, warga yang mengaku tidak pernah menjual lahan yang kini menjadi dasar penerbitan sertifikat. Oman melaporkan keberadaan kwitansi yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan untuk pembuatan sertifikat, Oman ini tidak pernah menandatangani kwitansi yang kemudian dijadikan dasar sertifikat," tutup Budiman.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua PN Cibadak Dede Halim hanya merespons singkat pertanyaan yang dikirim detikJabar. "Insya Allah kita siapkan (jawaban) di kantor ya kang," singkat Dede yang kemudian tidak merespons lagi pertanyaan yang dikirim detikJabar.
Begitu juga dengan kuasa hukum pemilik sertifikat Yazdi Alaydrus tidak merespons upaya konfiirmasi detikJabar.
(sya/mso)