Kekisruhan saat ini sedang melanda Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung. Kampus tersebut mengeluarkan keputusan membatalkan kelulusan mahasiswa S1 periode 2018-2023.
Melansir CNN, Jumat (17/1/2025), kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung bernomor 481/ Skep-0/ E/Stikom XII/ 2024. Surat yang diteken pada 17 Desember 2024 itu, merupakan imbas dari hasil penilaian Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Hasil penelitiannya menyebutkan bahwa ada 233 ijazah lulusan S1 2018-2023 yang ditengarai maladministrasi. Mulai dari tes plagiasi yang melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI, jumlah SKS yang kurang dari 144, hingga batas studi yang melebihi 7 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbasnya kemudian, 233 alumni itu harus mengambalikan ijazah ke Stikom Bandung untuk diganti ijazah baru. Tapi syaratnya, mereka wajib mengikuti perbaikan kekeliruan untuk keperluan prosedur akademik
Keputusan itu lalu membuat para alumni Stikom Bandung was-was. Salah seorang lulusan yang meminta namanya dirahasiakan mengaku khawatir jika jenjang pendidikan S2 yang sudah dia tempuh pada 2020 lalu ikut dibatalkan.
"Dampaknya Stikom mengeluarkan statement bahwa ijazah saya itu dibatalkan, tentunya dalam jenjang karier saya sudah melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu sudah kuliah S2 dan sudah menyelesaikannya di tahun 2020. Apabila ijazah S1 saya dibatalkan lulusannya otomatis ijazah S2 saya juga akan dibatalkan," katanya dikutip detikJabar dari CNN.
Ia menaruh harapan supaya masalah ini bisa segera diselesaikan. Bila perlu, masalah tersebut tidak sampai berdampak dan mengorbankan ijazah para alumni yang selama ini tidak tahu apa-apa.
"Saya pribadi masih berharap Stikom bisa menyelesaikan dengan baik kasus ini dan menyelamatkan kami semua, bukan berarti keputusan sepihak," tutur dia.
Lulusan Stikom Bandung lain yang juga enggan disebutkan namanya turut khawatir atas keputusan pengelola almamaternya menarik ijazahnya. Sebab, ia mengklaim telah mengikuti segala peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan gelar sarjana itu.
"Kita udah kuliah ini itu semua ngikutin prosedur-prosedur kampus, tapi pada akhirnya kayak gini, padahal apakah ini ada kesalahan dari mahasiswa apa gimana?" ujar dia.
Sementara itu, Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengatakan, pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023. Setelah tim EKA dari kementerian melakukan monitoring, didapati sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
"Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun," kata Dedy saat, Rabu (15/1).
Dedy tidak menampik jika terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, salah satunya terdapat jual beli nilai. Tapi, kesalahan tersebut tidak sepenuhnya hanya menyudutkan pada pihak Kampus.
"Iya betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa," ujarnya.
Deddy mengatakan Stikom Bandung bukan hanya membatalkan ijazah para lulusannya yang berjumlah 233 tersebut. Ia juga meminta ijazah tersebut untuk dikembalikan ke Stikom Bandung untuk digantikan dengan ijazah baru.
"Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut," tutur dia.
detikJabar sudah berupaya meminta konfirmasi secara langsung kepada Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengenai permasalahan ini. Tapi melalui pesan WhatsApp, ia mengaku tak bisa memberikan penjelasan karena beberapa pertimbangan.
"Maaf saya diminta untuk cooling down oleh alumni dan yayasan. Mereka menilai sudah overexposure. Nanti pada saatnya kita bisa ngobrol," kata Deddy singkat.
(ral/mso)