Pemprov Jawa Barat mengubah keputusan soal Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 setelah mendapat desakan dari serikat buruh. Saat ini, ada 17 daerah yang usulan UMSK-nya dikabulkan.
Sebelumnya melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2024, Pemprov Jabar hanya mengabulkan usulan UMSK 2025 untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok.
Namun pada 29 Desember 2024 kemarin, Pemprov Jabar kembali mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan tersebut memperhatikan perkembangan aspirasi, peningkatan kesejahteraan dan daya beli pekerja maupun buruh di Jabar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teppy Wawan Dharmawan dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Dijelaskan, dalam Kepgub sebelumnya telah ditetapkan 8 kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) dari Kabupaten Subang dan Kota Depok yang telah mengajukan besaran UMSK.
Sementara di Kepgub terbaru, dilakukan perubahan dengan tidak lagi menggunakan pengelompokan berdasarkan KBLI, namun disederhanakan menjadi kelompok yang lebih besar untuk menetapkan UMSK Jabar.
Adapun pengelompokan itu meliput Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, Padat Karya Multinasional Company.
Menurut Teppy, dari 18 daerah yang mengusulkan rekomendasi UMSK 2025, ada satu daerah yakni Kota Tasikmalaya yang tidak tergabung dalam pengelompokan sektor yang telah disederhanakan.
"Rekomendasi Kota Tasikmalaya adalah KBLI Kode 46610 Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas. Rekomendasi Kota Tasikmalaya tidak termasuk ke dalam 8 sektor di atas karena berupa sektor perdagangan. Karenanya, Kota Tasikmalaya tidak terdaftar dalam lampiran perubahan Kepgub UMSK Jabar 2025," jelas Teppy.
"Perubahan yang dilakukan terkait besaran kenaikan UMSK 2025 adalah sebesar 7% terhadap sektor di atas, kecuali Sektor Padat Karya Multinasional Company yang besaran kenaikannya sebesar 6,7%," imbuhnya.
Diketahui, dari 27 daerah di Jabar, ada 9 daerah yang tidak mengajukan UMSK 2025. Kemudian ada 13 daerah yang pengajuannya tidak disepakati di dalam dewan pengupahan dan 5 daerah yang mengajukan UMSK. Lewat Kepgub terbaru ini, Pemprov Jabar kemudian mengabulkan UMSK untuk 17 daerah
"Akhirnya dari 18 kabupaten kota yang sudah mengusulkan UMSK 2025, ada 17 kabupaten yang akan ditetapkan UMSK sesuai dengan kriteria yang 8 poin di atas, Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam kriteria," ujarnya.
Adapun 17 daerah itu yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Garut.
Sementara Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar Taufik Budi Santoso menambahkan, Pemprov Jabar telah menurunkan kebijakan insentif bagi dunia usaha yang meliputi insentif pajak seperti PBB, pengurangan PKB sebesar 50% dan pembebasan pajak hotel dan restoran.
"Kemudian ada juga insentif investasi seperti kemudahan perizinan melalui sistem One Stop Service (OSS), fasilitas infrastruktur yang memadai, akses ke pasar domestik dan internasional, insentif fiskal seperti tax holiday dan pengurangan pajak," ucap Taufiq.
(bba/yum)