Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 telah diumukan sejak Desember 2024. Penetapan ini dilakukan setelah pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UMK 2025 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.
Dari daftar 10 besar UMK tertinggi di Indonesia ternyata lima diantaranya adalah kabupaten/kota di Jawa Barat. Bahkan 3 diantaranya melewati Jakarta yang selama ini sering dianggap UMK paling besar.
Kota Bekasi menempati posisi pertama dengan UMK tertinggi di Indonesia, mencapai Rp 5.690.752. Angka ini menjadikannya sebagai kota dengan standar pengupahan tertinggi, melampaui kabupaten/kota lainnya. Selain Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga masuk dalam daftar tiga besar UMK tertinggi dengan nilai masing-masing Rp 5.599.593 dan Rp 5.558.515.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kota Depok dan Kota Bogor juga mencatatkan angka UMK yang tinggi, masing-masing sebesar Rp 5.195.721 dan Rp 5.126.897. Kelima daerah ini menunjukkan keunggulan Jawa Barat dalam memberikan upah kompetitif bagi pekerja.
Dengan UMK yang tinggi, bahkan melampaui DKI Jakarta yang berada di posisi keempat, Jawa Barat berpotensi menjadi destinasi favorit para pencari kerja dari berbagai daerah. Tingginya upah minimum di wilayah ini menjadi daya tarik utama, karena pekerja cenderung mencari daerah dengan pengupahan yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Daftar 10 Besar UMK Tertinggi di Indonesia 2025
Berikut adalah daftar lengkap 10 besar UMK tertinggi di Indonesia untuk tahun 2025:
Kota Bekasi: Rp 5.690.752
Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515
DKI Jakarta: Rp 5.397.761
Kota Depok: Rp 5.195.721
Kota Cilegon: Rp 5.128.084
Kota Bogor: Rp 5.126.897
Kota Tangerang: Rp 5.069.708
Kabupaten Mimika: Rp 5.005.678
Kota Batam: Rp 4.989.600
UMK Jawa Barat 2025 Lengkap
Di Jawa Barat, pengumuman UMK 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Kota Bekasi mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp 5.690.752, sementara Kota Banjar menjadi yang terendah dengan angka Rp 2.204.754.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, semua usulan UMK dari kabupaten/kota telah memenuhi ketentuan kenaikan 6,5 persen yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. "Proses penetapan berjalan lancar tanpa perdebatan, sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan," ujar Teppy.
27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan UMK 2025
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat:
Kota Bekasi: Rp 5.690.752
Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515
Kota Depok: Rp 5.195.721
Kota Bogor: Rp 5.126.897
Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252
Kota Bandung: Rp 4.482.914
Kota Cimahi: Rp 3.863.692
Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741
Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482
Kabupaten Subang: Rp 3.508.626
Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583
Kota Sukabumi: Rp 3.018.634
Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962
Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992
Kota Cirebon: Rp 2.697.685
Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382
Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632
Kabupaten Garut: Rp 2.328.555
Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279
Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724
Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519
Kota Banjar: Rp 2.204.754
Dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Daerah dengan UMK tinggi seperti Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang diharapkan dapat terus menarik investasi.
Itu dia informasi 5 daerah di Jabar dengan UMK tertinggi di Indonesia.
(tya/tey)