Usai menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, Pemprov Jabar mengumumkan kenaikan untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, kenaikan UMSP hanya ditetapkan untuk satu sektor yakni pertanian/perkebunan dengan sub sektor pertanian tanaman untuk bahan minuman.
"Terkait upah minimun sektoral provinsi Jabar yang diamanatkan permenaker 16 2024 bahwa gubernur wajib menetapkan UMSP. Dari pembahasan, ada dua usulan sektor yang disampaikan yaitu terkait sektor perkebunan dan padat karya," kata Teppy, Rabu (11/12/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kewajiban itu gubernur menetapkan sektor perkebunan yang ditetapkan sesuai usulan adalah untuk nomor KBLI 01270 yaitu pertanian, tanaman untuk bahan minuman," lanjutnya.
Baca juga: UMP Jabar 2025 Naik Rp 133 Ribu |
Adapun kenaikan UMSP sektor pertanian di Jabar tahun 2025 adalah sebesar 7 persen dari besaran UMP Jabar tahun 2024 yakni sebesar Rp 2.057.495. Dengan begitu, besaran UMSP Jabar Tahun 2025 ialah Rp 2.201.519.
"Sehingga dengan kenaikan 7 persen ini didapatkan angka untuk sektor perkebunan sebesar Rp 2.201.519," ujarnya.
Teppy menyebut, penetapan UMP dan UMSP Jabar akan jadi panduan bagi dewan pengupahan di 27 kabupaten/kota untuk mengusulkan kenaikan UMK dan UMSK yang paling lambat dilakukan pada 18 Desember 2024 mendatang.
"Ini jadi panduan pada pelaksanaan nanti yang akan juga tanggal 18 batas maksimal kabupaten kota melalui bupati akan menyampaikan usulan untuk penetapan UMK dan UMSK," tandasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memastikan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.191.232.
"(Iya naik) 6,5 persen dibanding tahun lalu. Tinggal ditambah saja, dihitung dari tahun lalu ditambah 6,5 persen," kata Bey di Gedung Pakuan, Bandung.
"UMP kan 6,5 persen memang itu aturannya," imbuhnya.
(bba/yum)