Biaya Pengobatan Korban Tabrakan Maut Bus Peziarah Ditanggung

Biaya Pengobatan Korban Tabrakan Maut Bus Peziarah Ditanggung

Dian Firmansyah - detikJabar
Jumat, 27 Des 2024 20:30 WIB
Kecelakaan bus di Tol Cipularang
Kecelakaan bus di Tol Cipularang (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Puluhan korban luka akibat kecelakaan maut bus peziarah sal Tangerang di Tol Cipularang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pemerintah menjamin menanggung biaya pengobatan para korban.

Hal itu diungkapkan Wamen BUMN Dony Oskaria saat menjenguk korban kecelakaan yang dirawat di RS Abdul Radjak, Purwakarta pada Jumat (27/12/2024). Dony datang bersama Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

Dony melihat secara langsung kondisi para korban di sejumlah ruangan. Diketahui para korban sudah memasuki ruangan rawat inap di rumah sakit itu. Ia berinteraksi dengan para korban untuk menanyakan kondisi usai kecelakaan maut di tol Cipularang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dony menyebutkan bahwa kunjungannya ini dilakukan untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan pelayanan terbaik. Ia memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan menyampaikan rasa empati kepada mereka yang terdampak tragedi tersebut.

"Untuk memastikan bahwa pemerintah hadir kepada para saudara kita yang terkena musibah kecelakaan di Tol Cipularang. Tadi, juga sudah kami lihat langsung para korban, dan mereka sudah tertangani dengan baik," ujar Dony kepada wartawan di RS Abdul Radjak Purwakarta, Jumat (27/12/2024).

ADVERTISEMENT

Kendala yang dialami oleh para korban kecelakaan maut tersebut adalah kepesertaan BPJS yang tidak aktif. Dony menyebutkan bahwa Jasa Raharja hadir untuk mengatasi hal tersebut dengan jaminan biaya perawatan.

"Tadi juga disampaikan bahwa ada program yang bagus oleh Jasa Raharja, setelah mereka pulih pun, BPJS mereka akan aktif kembali, sehingga mereka tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah dengan baik," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyebutkan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk memindahkan para korban ke rumah sakit rujukan terdekat dari kediamannya.

"Yang memungkinkan adalah memindahkan korban ke rumah sakit rujukan terdekat dari tempat tinggal mereka, namun yang pasti mereka harus terlebih dahulu dalam kondisi stabil," ucap Rivan.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa para korban dipastikan mendapatkan jaminan biaya untuk korban luka-luka dan tewas.

"Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, bantuan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara tehadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja," Pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads