Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (3/12/2024). Mulai dari kabar duka di Cianjur setelah ibu dan anak balita tewas tertimbun longsor, hingga insiden dua napi yang sempat kabur dari Lapas Sumedang.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Ibu-Anak Balita Tewas Tertimbun Longsor di Cianjur
Tiga orang tertimbun usai tebing setinggi 10 meter di Kampung Cikawung, Desa Talagasari, Kecamatan Sindangbarang longsor dan menimpa ruko, Selasa (3/12/2024). Akibatnya dua orang yang merupakan ibu dan anak tewas, sedangkan satu korban lainnya berhasil selamat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Camat Sindangbarang Handika, menjelaskan peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (3/11/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Ketiga korban yang tengah tertidur di dalam kamar tertimbun material tebing yang longsor dan tembok ruko yang ambruk akibat tertimpa longsoran.
"Dari kemarin (Senin) sore, hujan deras mengguyur Sindangbarang. Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB, tebing setinggi 10 meter yang tepat di belakang ruko tempat tinggal korban longsor dan menimpa ketiga korban yang merupakan ayah, ibu, dan anak yang masih balita," kata dia, Selasa (3/12/2024).
Menurut dia, ketiga korban sempat tertimbun material tanah setinggi 2 meter. Warga sekitar pun langsung berusaha mengevakuasi ketiga korban.
"Yang pertama berhasil dievakuasi yakni Hilman yang merupakan ayahnya. Kemudian yang kedua dievakuasi ibunya bernama Yasma, dan yang terakhir Akila yakni anak yang masih balita," kata dia.
Handika menjelaskan, dari ketiga korban sang Balita ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia usai tertimbun selama setengah jam.
"Untuk ibunya sempat masih terselamatkan namun dalam kondisi tidak sadarkan diri. Tapi saat tiba di IGD rumah sakit, korban atas nama Yasma meninggal dunia. Jadi total korban meninggal dua orang yakni ibu dan anaknya yang balita. Untuk ayahnya berhasil selamat dan saat ini diungsikan ke rumah keluarganya," kata dia.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengimbau warga yang tinggal di sekitar tebing yang longsor untuk mengungsi ke tempat yang aman.
"Kami evakuasi dan ungsikan beberapa warga di sekitar longsoran, karena khawatir terjadi longsor susulan mengingat hujan deras masih mengguyur sampai sekarang," kata dia.
"Kami juga imbau warga yang rumahnya berada di dekat tebing tanah untuk berhati-hati dan waspada," pungkasnya.
Tukang Ojek Dikejar Ular Besar di Jalanan Tasik
Penemuan dua ular sanca kembang berukuran besar menggemparkan warga Kampung Cidahu, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong dan Kampung Babakan Cirangkong, Desa Dawagung Kecamatan Rajapolah Selasa (3/12/24).
Masyarakat langsung meminta bantuan petugas pemadam kebakaran Kabupaten Tasikmalaya. Di Desa Mekarwangi, ular sanca kembang bersembunyi di lubang halaman rumah.
Ular sanca ini diperkirakan berukuran panjang 4 meter. Sebelumnya ular sempat berkeliaran di jalan, bahkan nyaris menyerang tukang ojek yang melintas.
"Sekitar pukul 9 ada tukang ojek yang melintas dan berteriak teriak minta tolong, katanya dia dikejar ular besar di jalan," ujar Maman salah seorang warga.
Tiga orang petugas damkar yang tiba di lokasi kemudian langsung melakukan evakuasi, namun ular yang sudah berada di dalam lubang sedalam 3 meter pun tak mudah untuk ditaklukkan. Bahkan sebaliknya, ular tersebut malah melakukan perlawanan. Tak heran jika pada proses evakuasi pun berlangsung dramatis.
"Petugas sama warga terus berupaya menangkap, dan mengeluarkan ular dari dalam lubang. Setelah hampir satu jam berjibaku, akhirnya ular tersebut berhasil ditangkap petugas di bagian ekornya," kata komandan regu damkar Tasikmalaya, Yayu.
Petugas damkar juga menangkap seekor ular sanca kembang di Desa Dawagung. Ular berukuran besar ditemukan dalam kandang ayam milik Budi. Ular tengah memangsa ayam di dalam kandang.
"Berdasarkan keterangan pelapor ular tersebut masuk ke dalam kandang ayam, pelapor menghubungi call center Damkar untuk memberitahukan keberadaan ular yang sedang memakan ayam, lalu petugas damkarpun langsung merespon pelapor dan langsung menuju lokasi," kata Yayu.
Ular bisa diamankan petugas damkar setelah satu regu diturunkan. Keberadaan Ular tersebut baru pertama kali terjadi di wilayah tersebut. Sebelumnya ular tersebut kemungkinan menyusuri sungai yang berada di pinggir jalan dan akhirnya naik ke atas jalan.
"Kemungkinan terbawa arus air sungai lalu naik ke jalan raya dan permukiman. Sebab bila sekitar sini nggak mungkin, karena lingkungan juga bersih" katanya. Selanjutnya ular tersebut dibawa petugas damkar guna dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Pembunuh Istri di Cirebon Lolos Hukuman Bui Seumur Hidup
Kasus pembunuhan yang menimpa seorang ibu muda bernama Olivia Polandi (20) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada 7 Januari 2024 telah bergulir di persidangan. Pelakunya, Moch Mugni Fawaiz yang merupakan suami korban kini divonis hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Kasus ini terbongkar setelah jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai dengan posisi terbungkus kain seprai. Setelah penyelidikan dilakukan, Mugni Fawaiz ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan kepolisian pada 15 Januari 2024.
Sebelum diciduk, Mugni sempat kabur ke wilayah Rembang, Jawa Tengah. Polisi mendapatkan lokasi pelarian pelaku saat hendak menyebrang ke Bali.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku saat itu, polisi menyebut, pembunuhan ini dilatarbelakangi emosi pelaku terhadap korban. Pelaku waktu itu disebut kesal lantaran korban kerap menolak saat diajak berhubungan suami istri.
Alhasil, penolakan dari korban kemudian membuat pelaku memiliki anggapan jika istrinya itu memiliki hubungan dengan pria lain. Mugni jadi gelap mata dan mengeksekusi istrinya menggunakan pisau dapur dan sebilah golok saat korban sedang tidur sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah berkas perkaranya rampung, Mugni Fawaiz kemudian diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Cirebon. Mugni didakwa pasal berlapirs mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pada 14 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan untuk Mugni Fawaiz dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU menilai Mugni bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Setelah membacakan nota pembelaan atau pledoi, Majelis Hakim PN Sumber kemudian menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup penjara kepada Mugni Fawaiz pada 14 Oktober 2024. Hakim saat itu bersepakat dengan tuntutan JPU dan menyatakan Mugni bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Usai vonis tersebut, Mugni Fawaiz melalui pengacaranya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dalam alasannya, pihak Mugni meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan kedua berupa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah membaca berkas tersebut, Majelis Hakim PT Bandung kemudian memutuskan untuk menganulir vonis seumur hidup penjara terhadap Mugni Fawaiz. Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (3/12/2024), Hakim lalu memvonis Mugni dengan hukuman selama 20 tahun kurungan penjara.
"Mengadili, mengubah putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 154/Pid.Sus/2024/PN Sbr tanggal 14 Oktober 2024, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi seperti berikut:," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT Bandung sebagaimana dilihat detikJabar.
"Menyatakan terdakwa Moh Mugni Fawaiz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain", sebagaimana dakwaan primair penuntut umum."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," urai bunyi putusan itu. Duduk selaku hakim ketua, Ratna Mintarsih dan Moch Mawardi serta Imam Gultom selaku hakim anggota.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Hakim PT Bandung menganulir vonis seumur hidup penjara terhadap Mugni Fawaiz. Mulai dari Mugni belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, masih berusia 20 tahun, hingga memiliki seorang anak balita yang pada saat kejadian masih berumur 11 bulan dan membutuhkan seorang ayah untuk merawatnya.
"Terdakwa masih dapat diharapkan untuk merubah tingkah lakunya menjadi lebih baik dan lebih bertanggung jawab, mengingat terdakwa dari perkawinannya dengan istrinya (korban) mempunyai seorang anak yang masih balita yang memerlukan seorang ayah untuk merawatnya," bunyi pertimbangan Majelis Hakim PT Bandung.
Identitas Mayat Pria Tersangkut Pintu Air di Sukabumi
Mayat pria yang ditemukan tersangkut di pintu air atau tepatnya di area pengendapan aliran air PLTA Ubrug, Kampung Cikuya, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (2/12/2024) pagi terungkap. Identitas korban diketahui sebagai Sodin pria lanjut berusia 80 tahun.
Korban diketahui sebagai buruh harian lepas asal Kampung Nagrak, Desa Nagrak Selatan, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Setelah penemuan, jasad korban kemudian dievakuasi ke ruman sakit.
"Korban dievakuasi dan langsung dibawa ke RSUD Sekarwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil visum luar, luka pada leher korban diduga akibat terkena alat penyaring sampah di area tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Ferdy Sandha kepada detikJabar, Selasa (3/12/2024).
Ferdy menambahkan bahwa kondisi korban saat ditemukan menunjukkan tanda-tanda pembusukan, namun tidak ada indikasi kekerasan.
"Posisi korban tidak ditemukan bekas atau tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban," tegasnya.
Menurut laporan keluarga kepada pihak kepolisian, korban meninggalkan rumah pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 04.20 WIB dan tidak kembali. Korban diketahui memiliki riwayat pikun dan telah dilaporkan hilang ke Polsek Nagrak.
"Pihak keluarga menyatakan korban atas nama Sodin ini tidak memiliki konflik internal maupun eksternal. Mereka juga menolak untuk dilakukan autopsi dan telah membuat pernyataan resmi terkait hal ini," ujar Ferdy.
Kabur dari Lapas Sumedang, 2 Napi Ditangkap
Dua narapidana yang berada di Lapas Kelas II B Sumedang sempat kabur dari tahanan, pada Selasa (3/12/2024). Mereka kabur diduga lewat tembok dari belakang kantor Lapas Sumedang.
Menurut saksi mata Fajar Wahab, saat itu dirinya mendengar suara berisik dari atas tembok belakang kantor lapas. Tak lama kemudian dia melihat terdapat satu orang yang melompat keluar, selepas itu tak lama kemudian diikuti dengan satu orang lagi yang ikut keluar.
"Saya lagi diem di sini ada suara berisik di atas teh kirain ada yang benerin atap. Nah pas dilihat ada yang turun pake baju biasa kirain tuh petugas udah kabur ke arah jalan raya nah yang satu lagi juga ikut turun, terus saya kasih tahu yang lain itu ada napi keluar, nah petugas yang jaga di atas langsung turun juga," ujar Fajar kepada detikJabar.
Fajar mengatakan, dari penglihatannya satu napi mengenakan baju bebas dan satu napi lainnya terlihat mengenakan baju tahanan narapidana. Kejadian itu, lanjut Fajar, terjadi sebelum azan zuhur.
"Yang satu pakai baju napi, terus yang satu lagi pakai baju bebas. Itu kejadiannya tadi sebelum azan zuhur. Yang satu soalnya udah kabur ke arah jalan raya kelihatannya pakai sarung ditali-tali," katanya.
"Posisinya lagi ramai banyak anak-anak lagi pada nongkrong pulang sekolah. Tadi kebetulan ikut nangkep juga, tadi katanya kata si Abang (petugas lapas) pukulin aja napi ini yaudah langsung ikutan. Ada petugas 6 orang lah," sambungnya.
Fajar menuturkan, tak lama kemudian usai dua napi kabur langsung berhasil ditangkap oleh petugas Lapas Sumedang yang dibantu oleh warga.
"Langsung ketangkap, yang satu mah di sini nggak jauh yang satu lagi ditangkep di (kantor) Golkar naik angkot kayaknya. Ngeliatnya udah tua," tuturnya.
Sementara itu, Humas Lapas Sumedang Ridwan membenarkan adanya dua napi yang sempat kabur. Namun, dirinya memastikan kedua napi sudah berhasil ditangkap dan sudah diamankan di Lapas Sumedang.
"Iya (benar ada napi kabur). Alhamdulilah sudah aman," ungkap Ridwan saat dikonfirmasi detikJabar melalui pesan singkat.
Simak Video "Video: Detik-detik Penangkapan Napi yang Kabur dari Rutan Sinjai Sulsel"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)