9 orang karyawan dan mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) melaporkan manajemen ke Polrestabes Bandung karena diduga telah melakukan dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak dibayarkan hampir selama 14 bulan.
Laporan dugaan penggelapan itu tertuang dalam laporan polisi dengan Nomor: STPL/B/1251/XI/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT dikeluarkan, Senin 18 November Tahun 2024 lalu.
"Mengenai laporan kita ke Polrestabes, terkait dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh manajemen PTDI yang akumulatif per Oktober kemarin 14 bulan," kata salah satu pelapor Hadi Prasongko kepada detikJabar belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengungkapkan, dalam pelaporannya dia menunjukan sejumlah bukti ke penyidik salah satunya bukti gaji dipotong oleh perusahaan tapi dilihat dari aplikasi BPJS Ketenagakerjaan setorannya tidak masuk.
"Kita tunjukan bukti ke penyidik tiap bulannya dipotong namun setoran ke BPJS Ketenagakerjaan terhenti di 1 Agustus 2023. Bukti sudah ditunjukkan termasuk status yang diperlihatkan di JMO dan sudah diprint dan menurut penyidik dari bukti yang diserahkan sudah cukup dan masuk pada kategori bisa diselidiki. Penyidik akan mengumpulkan bukti dan cerita, lalu saksi dan saat ini kita tunggu dan kami akan terus memonitor," ungkapnya.
Menurut Hadi, sebelum melakukan pelaporan ke polisi, pihaknya sudah melakukan pendekatan lain terhadap pihak manajemen, namun hasilnya nihil.
"Sudah kami tanyakan, kami awalnya minta klarifikasi tidak direspon, terus keluar somasi 1 dari lawyers kami, di somasi pertama dijawab dan diterangkan oleh PTDI bahwa betul mereka melakukan tunggakan, karena ini bukan hanya 9 orang tapi seluruh karyawan PTDI dan total yang sudah ditunggak sekitar Rp 29 miliar dari 3.526 karyawan," jelasnya.
Setelah somasi satu, pihaknya juga keluarkan somasi dua. Menurut Hadi, apa yang dilakukan manajemen secara hukum itu tidak dibenarkan dalam undang-undang.
"Maka kita ingatkan lagi untuk segera melunasi sebelum kita bertindak lebih jauh, sama PTDI tidak dibayar tunggakannya tapi dijustifikasi bahwa ini loh dari BPJS dan PTDI akan mencicil hingga 36 bulan kedepan, itu bukan esensi tuntutan kita, tuntutan kita Anda harus bayar karena itu terkait jaminan BPJS Ketenagakerjaan terhadap karyawan, kalau gak dibayar kan di-suspend, ditangguhkan, itu esensinya," terangnya.
Pelapor lainnya Hairul Ismail menjelaskan, meski yang dirugikan 3.526 karyawan PTDI, tapi pelaporan ini dilakukan oleh 9 karyawan, meski demikian dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh karyawan PTDI.
"Penggelapan ini dilaporkan atas nama personal, karena sifatnya personal dan jika ingin 3.526 itu harus diwakili serikat. Tapi dampaknya ke 3.256 walaupun yang laporkan 9 orang ini. Sudah dipotong di gaji tapi tidak disetorkan ke BPJS. Kita ketahui penyetoran ke BPJS sifatnya korporasi tidak bisa hanya diselesaikan orang per orang tapi harus diselesaikan semuanya dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 sudah jelas mengatur terkait aturan ini dan sanksi hukumannya hukuman 8 tahun dan denda Rp 1 miliar," tuturnya.
Pelaporan dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh 9 karyawan dan mantan karyawan PTDI itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKBP Rahman.
"Benar ada laporannya, kata Rahman dikonfirmasi via pesan singkat.
Dipolisikan, Ini Tanggapan PTDI
Menanggapi laporan dugaan penggelapan, PTDI membantah jika manajemen telah melakukan penggelapan terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan PTDI. Sekretaris Perusahaan PTDI, Igan Satyawati menegaskan bahwa dugaan ini tidak benar.
"Pada tahun 2023, PTDI menghadapi tantangan keuangan yang mengakibatkan tertundanya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Tantangan keuangan ini telah ditindaklanjuti oleh PTDI pada tahun yang sama dengan program transformasi perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan yang disusun bersama pemegang saham, dengan tujuan untuk memastikan setiap inisiatif yang dijalankan dapat mencapai target transformasi bisnis dan restrukturisasi keuangan perusahaan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar.
Menurut Igan, salah satu recovery PTDI adalah melakukan penjadwalan ulang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari iuran yang menjadi kewajiban perusahaan sebesar 7,27% dan iuran yang menjadi kewajiban karyawan sebesar 3%, kemudian disetujui oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga PTDI mampu memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut secara bertahap.
Hal ini telah disosialisasikan kepada seluruh karyawan PTDI pada acara town hall meeting perihal program BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 22 November 2024. Dapat ditegaskan bahwa iuran BPJS dari potongan karyawan tersimpan di rekening perusahaan, namun tidak bisa disetorkan karena sistem BPJS mengharuskan iuran disetorkan berbarengan dengan iuran perusahaan.
"Dan sebagai hasil dari upaya recovery keuangan, perusahaan, sudah 6 (enam) bulan terakhir PTDI dapat membayar dengan lancar iuran BPJS untuk periode tahun 2023. Perusahaan telah melakukan upaya sehingga manfaat BPJS tetap dapat dirasakan karyawan dengan mekanisme yg disepakati antara PTDI dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlu kami tambahkan, bahwa seluruh jajaran Manajemen dan karyawan PTDI dituntut mampu untuk menjadi bagian dari program transformasi perusahaan, sehingga restrukturisasi keuangan dapat berjalan sesuai jadwal atau bahkan dipercepat," terangnya.
Direksi PTDI juga terus berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan kontrak yang cukup untuk membiayai beban-beban perusahaan. Perubahan organisasi pun telah dijalankan guna mendorong peningkatan kemampuan perusahaan dalam meningkatkan efisiensi kerja dan secara bertahap dapat menumbuhkan bisnis perusahaan.
"Dukungan Pemerintah juga diberikan kepada PTDI, sejalan dengan upaya PTDI dalam meyakinkan pemerintah terhadap perubahan atau program transformasi yang sedang dijalankan. Hal ini tentunya menuntut seluruh karyawan PTDI untuk tetap fokus dan secara maksimal meningkatkan kontribusinya demi keberhasilan dan kemajuan perusahaan. Adapun terkait pelaporan yang disampaikan oleh 9 (sembilan) orang yang terdiri dari mantan karyawan dan karyawan yang masih bekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dalam hal ini Perusahaan telah melayangkan somasi kepada para pelapor," pungkasnya.
(wip/yum)