Jabar Hari Ini: Terkuaknya Sosok Seram Bertaring di Kuningan

Jabar Hari Ini: Terkuaknya Sosok Seram Bertaring di Kuningan

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 26 Nov 2024 22:00 WIB
Hasil pemeriksaan gambar di Kuningan dan gambar AI
Hasil pemeriksaan gambar di Kuningan dan gambar AI. Foto: Kolase detikJabar
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (26/11/2024). Mulai dari penahanan dua petinggi yayasan pengelola Kebun Binatang (Bunbin) Bandung, RBB dan S, hingga terkuaknya sosok seram bertaring di Kuningan.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

1. Dua Petinggi Yayasan Pengelola Bunbin Bandung Ditahan!

Kejati Jawa Barat menahan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung, RBB dan S. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah menguasai tanah negara yang merupakan aset daerah milik Pemkot Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak semalam (25/11/2024) kami telah menahan dua pihak karena memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung tanpa hak. Keduanya kami tahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa (26/11/2024).

RBB sejak Januari 2022 menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Sedangkan S merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

ADVERTISEMENT

Cahya dalam keterangannya menyatakan, lahan Bunbin Bandung seluas 1,39 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang.

Namun menurut Cahya, perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007. Sementara, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menjalankan operasional kebun binatang tanpa memberikan setoran kepada kas daerah Pemkot Bandung.

"Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS," ungkap Cahya.

Kemudian, dalam perjalanannya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada 21 Januari 2022 mengalami pergantian kepengurusan. Awalnya, susunan kepengurusan pada 2017 adalah S sebagai anggota pembina yayasan, RBB sebagai sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya JS. Kemudian, kepengurusan itu diganti menjadi S ditunjuk sebagai ketua pembina sedangkan RBB menjadi ketua pengurus yayasan.

Semenjak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan Bunbin Bandung tanpa menyetor sewa ke pemkot. Akibatnya kata Cahya, negara mengalami kerugian senilai Rp 25 miliar.

Adapun rinciannya yaitu nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp 16 miliar. Kemudian penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp 3,5 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka (RBB) dari JS," ucapnya.

RBB dan S pun ditetapkan menjadi tersangka setelah Kejati Jabar melakukan pemeriksaan selama 6 jam. Keduanya kemudian dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan.

RBB dan S terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Pria Indramayu Terancam 10 Tahun Bui gegara Perkosa Putri Kandung

Seorang ayah berinisial S di Kabupaten Indramayu, harus mendekam di balik jeruji besi Polres Indramayu. Polisi menetapkan S sebagai tersangka setelah diduga memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun.

"Sekarang untuk terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang kita sedang lakukan penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, Selasa (26/11/2024).

Hukuman kurungan puluhan tahun penjara sudah menanti pria berusia 62 tahun tersebut. Hal itu setelah polisi menyangka, S melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hukumnya 5 sampai 10 tahun maksimal," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, korban berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku SD kelas 4 itu mengaku sudah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak 3 kali. Tersangka memperkosa putrinya di rumah hingga di perkebunan.

Meski begitu, S melakukan aksi bejatnya secara sadar. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, S terindikasi tidak memiliki gangguan kejiwaan. "Normal, artinya dalam keadaan sadar," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang Ayah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tega menyetubuhi putri kandungnya. Pelaku diamankan perangkat desa setempat saat nyaris dihakimi warga.

Perangkat desa di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat bersama Bhabinkamtibmas mengamankan S di kediamannya. Penangkapan itu bermula saat adanya laporan warga yang diduga S telah menyetubuhi putrinya.

"Semalam itu ada laporan dari pak RT masyarakat mengadu bahwa ada permasalahan anak dan bapak itu pencabulan atau pelecehan seksual," kata Aparat Desa Setempat Sandi saat mengantar terduga pelaku di Mapolres Indramayu, Kamis (14/11/2024).

Sejumlah warga yang geram mendengar aksi bejat pria berusia 62 tahun itu pun mulai berkumpul di rumah terduga pelaku. Bahkan emosi warga nyaris menghakimi S. Beruntung, aparat desa setempat dan Bhabinkamtibmas langsung mengamankan S untuk diserahkan ke pihak berwajib.

"Akhirnya saya sebagai perangkat desa mengamankan karena masyarakat sudah menggeruduk semua untuk menghakimi pelaku," kata Sandi.

3. Jembatan Penghubung 2 Desa di Kertasari Ambruk, Aktivitas Warga Terganggu

Jembatan penghubung Desa Tarumajaya dan Desa Cikembang, Kecamatan Kertasari, ambruk, Selasa (26/11/2024). Aktivitas warga terganggu akibat peristiwa tersebut.

Kapolsek Kertasari Iptu Fajar Sodiq menyebut, ambruknya jembatan penghubung dua desa gegara intensitas hujan yang cukup tinggi. Tidak ada korban dalam kejadian itu.

"Iyah betul. Kejadiannya jam 03.10 WIB subuh tadi. Penghubung Desa Tarumajaya dan Desa Cikembang. Korban jiwa dan luka tidak ada," ujar Fajar, kepada detikJabar, Selasa (26/11/2024).

Untuk sementara waktu, kata dia, jembatan sementara dibangun di lokasi itu. Jembatan sementara dibangun oleh pihak desa.

Hal tersebut bermula saat salah satu warga akan melintas jembatan tersebut. Namun saat tiba di lokasi kondisinya telah ambruk. "Dari pihak Desa Tarumajaya sudah membangun jembatan sementara pakai bambu untuk masyarakat melintas sementara," katanya.

Ambruknya jembatan tersebut membuat aktivitas warga terganggu. Pasalnya jalur tersebut merupakan jalan warga untuk ke area pertanian. "Akses terputus. Tapi memang jalur tersebut bukan jalur utama jalan raya. Itu jalur alternatif aja sih," jelasnya.

Menurutnya kendaraan roda empat maupun roda dua belum bisa melintasi kawasan tersebut. Kata dia, bagi warga yang akan melintas lebih baik memilih jalur lain. "Kendaraan roda dua dan roda empat sementara tidak bisa melintas," bebernya.

4. Respons BTP Bandung soal Aksi Bongkar Paksa di Perlintasan KA Ciroyom

Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung menyayangkan aksi warga yang membongkar paksa benteng beton di perlintasan KA di Jalan Arjuna, Ciroyom, Kota Bandung.

Kepala BTP Kelas 1 Bandung Endang Setiawan menuturkan, penutupan perlintasan Ciroyom pada 23 Oktober 2024 bertujuan untuk menekan angka kecelakaan pada perlintasan sebidang.

"Kami sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh warga, karena penutupan JPL 157 (Ciroyom) merupakan salah satu upaya kami dalam menekan angka kecelakaan pada perlintasan sebidang," kata Endang, Selasa (26/11/2024).

"Hal tersebut didukung dengan dibangunnya flyover sebagai akses utama bagi warga yang ingin melintas," imbuh Endang.

Seperti diketahui, pada Senin (25/11) kemarin, puluhan warga dan pedagang membongkar paksa benteng beton yang menutup perlintasan KA Ciroyom. Pembongkaran itu dilakukan karena warga menuntut pembangunan JPO di sana.

Menanggapi tuntutan itu, Endang mengatakan jika pembangunan JPO sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BTP Kelas I Bandung tahun 2025. Dengan begitu menurutnya, pembangunan dan pengoperasian JPO Ciroyom ditargetkan bisa terlaksana tahun depan.

"Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian JPO ini membutuhkan pentahapan prosedur dan proses waktu yang harus dilalui sehingga kami memohon dukungan dari seluruh masyarakat terutama yang aktivitas sehari-harinya menggunakan akses flyover ciroyom agar pembangunan dapat berjalan lancar," ujarnya.

Endang juga menyinggung keluhan warga yang kini harus menggunakan Flyover Ciroyom. Menurutnya, diperlukan waktu bagi warga untuk membiasakan diri menggunakan flyover setelah bertahun-tahun menggunakan perlintasan sebidang.

Dia memastikan, pembangunan flyover serta penutupan perlintasan sebidang adalah upaya pemerintah untuk menjamin keselamatan masyarakat Ciroyom.

"Pada perlintasan sebidang di Jalan Arjuna tersebut, seringkali terjadi kemacetan karena semakin bertambahnya frekuensi kereta api yang melintas dan banyak juga masyarakat yang membahayakan diri dengan menerobos palang perlintasan," tegasnya. "Sehingga flyover merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut," tutup Endang

5. Terkuaknya Sosok Seram Bertaring di Kuningan

Beredar foto yang memperlihatkan 'makhluk gaib' yang memiliki wajah menyeramkan, sambil menyeringai memperlihatkan deretan gigi yang tajam di Kabupaten Kuningan. Makhluk itu, tampak seperti mengintip di balik celah pepohonan saat petugas Damkar mengevakuasi sarang tawon di Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang pada Sabtu (23/11/2024).

Tim detikJabar mencoba menelusuri kebenaran dari gambar tersebut. Lalu bagaimana hasilnya?

Setelah mendapatkan informasi berharga dari pembaca detikJabar, ditemukan jika gambar tersebut merupakan hasil rekaan dengan menggunakan artificial intelligence (AI). Gambar sosok bertaring tersebut awal mulanya muncul dari akun Instagram @ainusantara, yang diunggah pada 12 Mei 2024.

Akun tersebut memang kerap membuat dan membagikan gambar-gambar makhluk mitos yang ada di Nusantara. Salah satunya adalah genderuwo. Yakni makhluk berbulu hitam dengan wajah yang menyeramkan.

Sosok yang muncul pada foto penampakan di Kuningan itu, terlihat sangat mirip dengan gambar 'genderuwo level 2' yang diunggah pada akun tersebut.

Dengan menggunakan aplikasi penyunting gambar, Photopea, detikJabar menambah poin kecerahan (brightness) gambar tersebut ke angka 150. Pasalnya, dari foto tersebut cenderung gelap karena diambil pada malam hari dengan tingkat cahaya yang minim.

Setelah foto ditambah kecerahannya, mulai terlihat lebih jelas sesuatu di balik tumbuhan sirih gading liar itu. Hal itu terlihat dari bentuk wajah, bentuk dan susunan gigi dan guratan di perut yang sangat persis hingga 99% dengan gambar penampakan di Kuningan.

detikJabar juga menerima video footage berdurasi 51 detik saat evakuasi tawon yang dilakukan Damkar Kuningan. Gambar penampakan sosok menyeramkan itu, kemungkinan besar diambil pada detik ke 47. Saat diselisik secara seksama, ternyata tidak ada gambar makhluk besar hitam berbulu yang menyeringai dengan gigi runcing tersebut.

(ral/sud)


Hide Ads