Fakta-fakta 2 Pengelola Bunbin Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Jabar

Fakta-fakta 2 Pengelola Bunbin Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Jabar

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 27 Nov 2024 09:30 WIB
Kejati Jawa Barat menahan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung, RBB dan S.
Dua pengurus Yayasan Bunbin Bandung ditahan (Foto: Istimewa).
Bandung -

Kejati Jawa Barat menahan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung. Siapa mereka dan bagaimana motifnya?

Berikut fakta-faktanya dirangkum detikJabar:

1. RBB dan S Ditetapkan Jadi Tersangka

RBB dan S ditetapkan menjadi tersangka setelah menguasai tanah negara yang merupakan aset daerah milik Pemkot Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RBB sejak Januari 2022 menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Sedangkan S merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

"Sejak semalam (25/11/2024) kami telah menahan dua pihak karena memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung tanpa hak. Keduanya kami tahan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa (26/11/2024).

ADVERTISEMENT

2. Uang Sewa Lahan ke Pemkot Digunakan untuk Keperluan Pribadi

Cahya dalam keterangannya menyatakan, lahan Bunbin Bandung seluas 1,39 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang.

Namun menurut Cahya, perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007. Sementara, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menjalankan operasional kebun binatang tanpa memberikan setoran kepada kas daerah Pemkot Bandung.

"Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS," ungkap Cahya.

3. Negara Alami Kerugian Rp25 Miliar

Kemudian, dalam perjalanannya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada 21 Januari 2022 mengalami pergantian kepengurusan. Awalnya, susunan kepengurusan pada 2017 adalah S sebagai anggota pembina yayasan, RBB sebagai sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya JS. Kemudian, kepengurusan itu diganti menjadi S ditunjuk sebagai ketua pembina sedangkan RBB menjadi ketua pengurus yayasan.

Semenjak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan Bunbin Bandung tanpa menyetor sewa ke Pemkot. Akibatnya kata Cahya, negara mengalami kerugian senilai Rp25 miliar.

4. RBB Merugikan Keuangan Negara Rp600 Juta

Adapun rinciannya yaitu nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp 16 miliar. Kemudian penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp 3,5 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka (RBB) dari JS," ucapnya.

5. Keduanya Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Diperiksa 6 Jam

RBB dan S pun ditetapkan menjadi tersangka setelah Kejati Jabar melakukan pemeriksaan selama 6 jam. Keduanya kemudian dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan.

RBB dan S terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(aau/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads