Diketahui, pembangunan pedestrian tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp44 miliar di tahun 2023. Sumber anggaran pembangunan pedestrian itu di antaranya Rp33.141.279.600 dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat dan Rp10.924.723.250 dari APBD Kota Sukabumi.
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini mengatakan, BPK tiap tahun melakukan pemeriksaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda). Proyek pedestrian itu, kata dia, menjadi salah satu sasaran pengawasan yang diperiksa secara langsung oleh BPK di lapangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan ada kelebihan pembayaran. Nominal kurang lebih Rp1,8 miliar dari beberapa paket pekerjaan," kata Een kepada detikJabar, Kamis (21/11/2024).
Een mengaku, tak tahu secara persis penyebab kelebihan pembayaran tersebut. Yang pasti, ia bertugas memfasilitasi penyelesaian temuan BPK itu dalam konteks pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp1,8 miliar ke kas pemerintah daerqh.
"Alasannya kekurangan volume kalau tidak salah, harus dilihat lagi karena bukan kita yang memeriksa. Kalimat harus persis seperti apa yang dituliskan oleh auditor BPK dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan)," ujarnya.
"Makanya ada kelebihan bayar berarti ada spesifikasi yang tidak sesuai (dalam pembangunan pedestrian). Sehingga ada kewajiban dari penyedia untuk memulihkan kelebihan bayar ini," sambungnya.
Selanjutnya, dia mengatakan jika kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga itu sudah dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah. Beberapa penyedia mengembalikan secara langsung dan beberapa lainnya dicicil.
"Saat ini, kelebih pembayaran sudah dipulihkan melalui STS (surat tanda setoran) karena inspektorat memiliki tugas memfasilitasi tindak lanjut temuan BPK. Jadi STS yang kami terima, kami sampaikan ke BPK melalui aplikasi sistem tindak lanjut BPK," jelasnya.
Nantinya, terkait status temuan itu menjadi kewenangan BPK secara penuh. Een menyebut, keputusan itu akan disampaikan melalui laporan semester II pada Januari 2025 mendatang.
"Sebagai evaluasi semua harus memang dari kajian harga dan sebagainya kemudian kan pelaksanaannya juga harus benar-benar dimonitor, diawasi," tutupnya.
(mso/mso)