Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan audit di RSUD Syamsudin Kota Sukabumi. BPK mengungkap hilangnya uang Rp 975 juta.
Audit dilakukan BPK terhadap anggaran tahun 2023 di rumah sakit tersebut. Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini mengatakan, temuan BPK terkait kelebihan pembayaran di RSUD Syamsudin secara total sebesar Rp9,1 miliar. Kemudian Rp7,9 miliar terkait jasa dan layanan dan sebagian lainnya untuk konsultan serta mantan Direktur.
"Iya betul kurang Rp1 miliar tepatnya Rp975 juta. Karena bukan kita yang melakukan audit maka yang klarifikasi dan sebagainya itu oleh BPK. Kita hanya kepanjangan tangan dari BPK," kata Een kepada detikJabar, Senin (22/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Een, BPK mengungkap ada uang mengalir ke mantan pejabat RSUD tersebut. Berdasarkan saran BPK, yang bersangkutan harus mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 60 hari. Pihak Inspektorat bahkan memberikan batas waktu hingga Juli 2024.
"Progresnya ini harus sangat bagus. Ini yang saya cerewet ke RSU. Jadi prosesnya tidak sama dengan pegawai karena kalau pegawai ada SK. Kalau ini kan kita jaminannya apa? Jadi kita push untuk dikembalikan utuh," ujarnya.
"Harus segera karena dari BPK juga seperti itu. Saya mintanya minggu ini. Aturan yang ada pertama di BPK, kemudian ada juga di kesepakatan bersama antara Polri, Kejagung dan Kemendagri. Itu ada selama 60 hari itu diselesaikan dulu oleh APIP, karena ini temuan BPK jadi inspektorat dalam hal ini adalah memfasilitasi antara entitas dengan BPK dan auditornya," sambungnya.
Een tidak menjelaskan secara rinci uang yang dipakai Eks Dirut digunakan untuk apa saja. Hanya, dia mengatakan, uang tersebut harus dikembalikan ke kas BLUD.
Apabila uang Rp975 juta tidak segera dikembalikan, maka Inspektorat tidak segan-segan akan mengambil jalur hukum. Pihaknya juga menyebut, dalam temuan BPK ini sudah menyatakan adanya kerugian daerah.
"Pasti kalau sanksi hukum, kemarin juga disampaikan BPK, nanti kita kan koordinasi dengan APH-nya di sini ada kerugian keuangan negara yang memang disebabkan karena hal-hal yang masuk di tipikor atau sebagainya, kita akan koordinasi dengan beberapa pihak," tegasnya.
Tunjangan Jabatan Atas Usulan Eks Dirut
Pada kesempatan tersebut, Een juga menjelaskan terkait dasar temuan BPK di RSUD Syamsudin SH. BPK menilai, pemberian tunjangan hasil dari Surat Keputusan (SK) mantan Dirut itu tidak berdasar. SK tersebut bahkan tidak diketahui Dewan Pengawas rumah sakit maupun Wali Kota.
"Iya (usulan direktur) jadi memang SK sudah ada direkturnya. Cuman BPK melihat ini belum ada dasarnya. SK tidak diketahui dewan pengawas ataupun tembusan ke Wali Kota. Itu internal di tahun 2023," kata Een.
Akibatnya, sebanyak 581 pegawai RSUD Syamsudin harus mengembalikan kelebihan pemberian tunjangan jabatan di tahun 2023. Mereka pun harus menandatangani Surat Ketetapan Pertanggungjawaban untuk melunasi kelebihan pembayaran baik dicicil maupun secara tunai.
"(Paling lama mencicil) itu tergantung kesiapan dari yang wajib mengembalikan ini, dia siapnya dengan gaji sekian bisa mengembalikan berapa. Memang kalau kita lihat ke TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) itu ada maksimal dua tahun," ucapnya.
"Intinya kita sedang berusaha untuk bagaimana temuan hasil pemeriksaan BPK seluruh rekomendasinya ditindaklanjuti. Terakhir sudah ada penambahan Rp10 juta (ditambah per 11 Juli dana yang dikembalikan Rp278.635.000)," tutupnya.
(dir/dir)