Modus Pil Setan Bertopeng Vitamin Ternak Dibongkar Polisi

Modus Pil Setan Bertopeng Vitamin Ternak Dibongkar Polisi

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 12 Nov 2024 16:00 WIB
Penampakan botol vitamin ternak digunakan untuk mengemas pil setan
Penampakan botol vitamin ternak digunakan untuk mengemas pil setan (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Ratusan ribu butir obat keras berjenis psikotropika alias pil setan berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung. Untuk mengelabui petugas, pil setan itu dikemas menggunakan botol obat berwarna putih berstempel vitamin ternak.

Pil setan dengan kemasan botol tersebut ditunjukan ke publik dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024) siang. Distributor sekaligus pengedar pil setan ini berhasil diamankan dan dijebloskan ke penjara.

"Alhamdulillah hari ini kita telah berhasil menangkap kasus obat keras tertentu, penyalahgunaan obat keras di wilayah Kota Bandung dan kita bisa menangkap salah satu distributor," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penampakan botol vitamin ternak digunakan untuk mengemas pil setanPenampakan botol vitamin ternak digunakan untuk mengemas pil setan Foto: Wisma Putra/detikJabar

Budi mengungkapkan, pil setan yang ada di distributor ini nantinya dijual ke warung atau pengecer yang ada di wilayah Kota Bandung. Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, MDR sebagai pengedar, RR dan RS sebagai distributor.

"Distributor ini akan melakukan penjualan ke toko-toko yang berada di Kota Bandung selama ini kita mengetahui bahwa obat-obatan keras tertentu yang disalahgunakan oleh masyarakat khususnya para anak-anak remaja yaitu jenis tramadol, trihex dan lain-lain. Obat keras itu disalahgunakan dan cenderung digunakan pada saat mereka melaksanakan mabuk-mabukan ataupun tawuran," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Mendukung program Presiden Prabowo terkait Asta Cita, Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran obat keras hingga ke tingkat distributor yang beroperasi di Kota Bandung.

"Di sini kami mengamankan 314 ribu butir tablet 3 hexymer, 150 butir tramadol, 48 ribu butir hexymer, 2 buah handphone dan 1 mobil Avanza," ujar Budi.

Menurut Budi, tiga pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda. Tak hanya berhasil amankan pengedar, pihaknya juga berhasil amankan distributor pil setan ini.

"Jadi tersangka yang bisa kita tahan ada tiga orang, pertama adalah MDR, itu yang pertama kali kita tangkap, sebagai pengendar di bawah untuk menjual ke toko-toko. Setelah itu kita tangkap, kita sisir ke atasnya, akhirnya bisa kita ungkap pelaku berikutnya yaitu RR dan MS," terang Budi.

Pasca penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan ribu pil setan itu yang berada di sejumlah rumah yang ada di tiga lokasi di antaranya Jalan Jati Mulia, Batununggal, Komplek Permata Kopo dan Warkop 2.

"Modus operandi adalah obat-obat ini akan dijual langsung ke para pengecer-pengecer atau warung," tambahnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 435 junto Pasal 138, Pasal 436 dan Pasal 145 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads