Jabar Hari Ini: Penggerebekan Rumah Produksi 'Pil Setan' di Sumedang

Jabar Hari Ini: Penggerebekan Rumah Produksi 'Pil Setan' di Sumedang

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 05 Nov 2024 22:04 WIB
Lokasi penggerebekan dan penggeledahan rumah di Sumedang, Senin (4/11/2024) malam.
Lokasi penggerebekan dan penggeledahan rumah di Sumedang, Senin (4/11/2024) malam. (Foto: Dwiky Maulana Velayati/detikJabar)
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (5/11/2024). Mulai dari penggerebekan rumah produksi 'pil setan' di Sumedang, hingga seorang pemuda nekat membakar rumah orang tuanya di Cirebon akibat tak dibelikan motor. Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

1. BNN Gerebek Rumah Produksi 'Pil Setan' Sumedang, Jutaan Butir Diamankan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkap rumah produksi obat terlarang di Desa Trunamanggala, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini BNN mengamankan jutaan butir obat siap kemas.

Hadir langsung di lokasi, Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang sudah dijalankan oleh pihaknya selama beberapa bulan ke belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marthinus, pengungkapan ini juga merupakan salah satu tindaklanjuti program Asta Cita pemberantasan narkoba milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Hasil operasi sudah beberapa bulan ada produksi di tempat ini. Kita menguatkan, mengaplikasikan atau menindaklanjuti apa yang dicanangkan oleh Presiden kita, beliau mempunyai program prioritas Asta Cita kalau tidak salah di poin ke tujuh tentang pemberantasan narkoba, narkoba atau narkotik psikotropika barang adiktif dan berbahaya," ujar Marthinus di lokasi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara pihak BNN, di rumah tersebut telah memproduksi obat secara ilegal. Dari pengungkapan ini, lanjut Marthinus, obat yang diproduksi berjenis Trihexyphenidy.

"Ini kan diproduksi secara ilegal dan yang kedua ini kan harus ada resep dokter dan ini kalau digunakan dengan jumlah yang banyak bisa fly dan lain-lain. Ini jenisnya Trihexyphenidy, obat penenang dan harus memiliki resep dokter kalau dipakai dengan jumlah yang banyak ya teler juga," katanya.

Tak hanya BNN, pengungkapan tersebut pun juga buah hasil kerja sama Polda Jabar dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Kita ketahui di Jawa Barat ini kan banyak juga banyak mengkonsumsi obat keras untuk mencari ketenangan, fly dan lain-lain makannya kita berburu terus barang-barang ini kita bekerjasama dengan Polda dan BPOM untuk sementara mungkin seperti itu," pungkasnya.

Sementara itu, Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johanes R Manalu menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait dengan pengungkapan rumah produksi obat terlarang di Sumedang tersebut.

"Nanti akan ada serah terima barang bukti dari BNN kepada kita. Jumlahnya sekitar satu juta. Nanti kita dalami dulu," ungkap Johanes di lokasi yang sama.

Johanes menuturkan, yang sudah diamankan oleh petugas sebanyak tujuh orang yang merupakan warga Sumedang serta warga Bandung. Selain itu, dari pengakuan para tersangka rencananya hasil produksi obat tersebut diedarkan di Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

"Mereka produksi ke sini dari informasi yang didapat mereka baru berjalan selama tiga mingguan. Nanti kita dalami lagi. Jumlah tersangka ada tujuh orang dan masih berproses yah, ada warga Sumedang ada warga Bandung," tuturnya.

"Informasi ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jaringan mana belum tahu. Ada pengendali dan ada juga pekerja. Kepada rekan-rekan media bersabar nanti akan kita update perkembangannya. Belum tahu," pungkasnya.

2. Penyebab Fly Over Pasupati Ditutup 4-7 November

Fly Over Mochtar Kusumaatmadja atau yang lebih dikenal sebagai Fly Over Pasupati di Kota Bandung, ditutup pada 4-7 November 2024 pukul 23.00-04.00 WIB. Penutupan dilakukan dalam rangka pengujian berkala secara tahunan.

Kepala Bidang Keterpaduan Infrastruktur Jalan dan Jembatan BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat, Marlia Dyah Salindri Hardjito menjelaskan bahwa jembatan yang menjadi ikon Kota Bandung ini merupakan jembatan tipe khusus. Fly over Pasupati menggunakan teknologi cable-stayed dan dilengkapi dengan teknologi Lock Up Device (LUD) sebagai anti gempa.

Jembatan didirikan di Kota Bandung yang berada di wilayah rawan gempa. Maka, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 10 tahun 2022, perlu dilakukan pengujian secara berkala atau tahunan.

"Karena Pasupati termasuk kategori jembatan khusus, maka sesuai dengan Permen PUPR nomor 10 tahun 2022 perlu dilaksanakan pengujian berkala tahunan. Sebagai tindak lanjut dari monitoring terhadap struktur jembatan agar tetap selalu prima. Pengujian berkala ini juga sudah dikonsultasikan dengan Balai Jembatan Khusus dan Terowongan," ucap Marlia pada detikJabar, Selasa (5/11/2024).

Ia menjelaskan detail teknis pengujian pada jembatan tersebut. Marlia menyebut, uji dinamis dilakukan agar memastikan kondisi jembatan tetap prima. Maka dari itu diperlukan penutupan total Fly Over untuk 4 lajur 2 arah.

"Pengujian dinamis yang dilakukan, yaitu dengan uji getar pada struktur jembatan yang ditangkap oleh sensor untuk mendapatkan parameter frekuensi alami. Sumber beban getarnya menggunakan bantuan truk yang dinaikkan pada speed bump dan beban pengereman truk," ucapnya.

"Struktur Fly Over diuji dengan uji dinamis adalah struktur box girder dan kabel (cable stay) dengan batasan dari siar muai ke siar muai. Diestimasikan waktu pengujian paling lama selama 4 hari," sambung Marlia.

Pengujian serupa, sebelumnya sudah pernah dilaksanakan di jembatan Rajamandala, pada 31 Oktober sampai 1 November 2024. Pengujian yang membutuhkan waktu ini, kata Marlia, bakal diusahakan agar bisa selesai lebih cepat dari rencana.

Selama penutupan, PUPR melalui akun instagramnya @pupr_jalan_dkijabar menyampaikan ada dua alternatif jalan. Jika dari arah lalu lintas jalan Dr Djundjunan ke jalan Surapati, bisa melalui Jalan Sukajadi, ke Hegarmanah-ITB, lalu melalui jalan Tamansari yang kemudian tembus ke jalan Surapati.

Sementara jika lalu lintas dari jalan Surapati ke jalan Dr Djundjunan, harus melalui wilayah jalan Tamansari, ke jalan Pajajaran, ke jalan Cihampelas dan tembus ke jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja. Marlia pun menyampaikan permohonan maaf atas penutupan jalan ini, dan mengimbau agar pengguna jalan dapat berhati-hati dalam berkendara.

"Mohon maaf kepada seluruh pengguna jalan atas ketidaknyamanan selama proses pengujian berkala ini. Jembatan Pasupati tetap masih melayani pengguna jalan sesuai jam operasional yang sudah ditentukan. Mohon untuk tetap berhati-hati dan utamakan keselamatan," pesannya.

3. Bacok 4 Pegawai Koperasi, Rachman OB Divonis 20 Tahun Penjara

Rachman Setyo Ajie (24) kini harus mendekam selama 20 tahun di dalam penjara. Pria yang sehari-hari menjadi office boy (OB) merangkap security itu nekat membacok 4 pegawai koperasi di kantornya hingga mengakibatkan salah seorang di antaranya meninggal dunia.

Aksi brutal yang Rachman lakukan terjadi pada 29 Januari 2024 lalu sekitar pukul 06.45 WIB. Saat itu disebutkan, Rachman mengincar untuk membunuh bosnya menggunakan parang, Hanar Riyana, karena merasa sakit hati terhadap perlakuan selama di kantor.

Ironisnya, ketika aksi brutal itu dijalankan, seorang pegawai perempuan bernama Jesssica Shintya Pentury malah ikut menjadi sasaran amarah Rachman. Hanar Riyana bisa lolos dari maut, sedangkan nyawa Jessica tidak bisa diselamatkan.

Setelah berkas perkaranya rampung, Rachman lalu diseret di Pengadilan Negeri Sumber untuk diadili pada 27 Juni 2024. Di hadapan persidangan, Rachman lalu didakwa melanggar pasal berlapis mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 355 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada Rachman pada 21 Agustus 2024. Rachman dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup setelah diyakini bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 355 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pada 19 September 2024, Majelis Hakim PN Sumber kemudian menjatuhkan vonis terhadap Rachman. Lantas, bagaimana bunyi putusannya?

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rachman Setyo Ajie alias Aji tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan berat berencana dan Penganiayaan" sebagaimana dalam dakwaan kumulatif subsidaritas kesatu primair dan dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan Kumulatif ketiga penuntut umum," demikian bunyi putusan Hakim PN Sumber sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (5/11/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tambah bunyi putusan itu.

Setelah putusan, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Usai berkasnya rampung diteliti, pada hari ini, Hakim PT Bandung lalu memutuskan untuk menguatkan hukuman 20 tahun penjara untuk Rachman Setyo Ajie.

Dalam pertimbangannya, Hakim PT Bandung menyatakan tidak ditemukan hal yang baru dalam pengajuan banding kasus Rachman Setyo Ajie. Sehingga menurut Hakim, memori banding JPU dinyatakan tidak bisa merubah putusan PN Sumber.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 176/Pid.B/2024/PN Sbr, tanggal 19 September 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis bunyi putusan PT Bandung.

4. Geger Mayat Pria Tanpa Identitas Tergeletak Depan Rumah Kosong Sukabumi

Warga Sukabumi digegerkan dengan penemuan mayat pria di depan sebuah rumah kosong. Kondisi jasad korban tergeletak menyamping dengan pakaian yang sudah lusuh.

Dari informasi yang dihimpun, penemuan mayat pria tanpa identitas itu tepatnya di Kampung Neglasari, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli mengatakan, kronologi penemuan mayat itu bermula saat warga curiga adanya pria yang tertidur di depan rumah kosong selama beberapa hari.

"Menurut keterangan saksi AB, bahwa sekitar hari Sabtu (2/11) Mr. X tersebut telah berada di rumah kosong tersebut dalam keadaan tergeletak, namun belum diketahuin kondisi orang tersebut," kata Ade kepada detikJabar, Selasa (5/11/2024).

Kemudian, warga yang berinisial AB (56) melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT setempat berinisial SB (44). Akhirnya, pihak kepolisian pun mendatangi tempat kejadian perkara.

"Petugas piket Polsek Sukaraja mengecek adanya laporan tersebut dan ketika dicek kondisi mayat sudah dalam keadaan kaku atau meninggal dunia," ujarnya.

Hingga saat ini, identitas pria yang ditemukan tak bernyawa di depan rumah kosong tersebut masih belum diketahui. Sementara, jasad pria dibawa ke RSUD Syamsudin SH untuk pemeriksaan medis.

Ciri-ciri korban pria berusia sekitar 40 tahun, menggunakan pakaian baju hitam dan celana hitam. Polisi menyebut, dari pemeriksaan sementara tak ada tanda luka-luka.

"Langkah lebih lanjutnya berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Sukabumi Kota. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan anggota keluarga maka dapat melaporkan kepada polsek terdekat," tutupnya.

5. Pemuda Cirebon Bakar Rumah Ortu gegara Tak Dibelikan Motor

Peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (5/11/2024). Seorang pemuda berinisial RC (21) nekat membakar rumah orang tuanya. Tindakan tersebut diduga dipicu kekecewaan mendalam karena permintaannya untuk dibelikan sepeda motor tidak dipenuhi.

Kapolsek Depok, AKP Affandi, membenarkan insiden ini. Ia menjelaskan tindakan RC didorong keinginan untuk mendapatkan perhatian lebih dari orang tuanya. "Salah satu penyebabnya karena anak ini tidak dibelikan sepeda motor, kemudian meminta perhatian dari orang tuanya," ujar Affandi, Selasa (5/11/2024).

Keluarga mengungkapkan RC kerap merasa kurang diperhatikan. Situasi semakin rumit karena anak RC sedang sakit dan dirawat di RS Plumbon, namun tidak ada anggota keluarga yang menjenguknya. Meski demikian, keluarga mengaku telah memberikan perhatian cukup baik, meskipun RC, sebagai anak bungsu dari tiga bersaudara sering meminta hal-hal yang tidak selalu bisa dipenuhi.

Menurut Affandi, insiden ini bermula ketika RC terlibat cekcok dengan ibunya melalui telepon yang juga didengar oleh ayahnya. Keesokan harinya, RC mendatangi rumah orang tuanya. Saat itu, hanya ada ayahnya di rumah. RC kemudian mengancam dan langsung membakar kasur busa di kamar belakang menggunakan korek api gas.

"Sebelum kejadian tepat di hari Senin kemarin pelaku menghubungi ibunya dan cekcok disaksikan bapaknya. Kemudian pagi tadi pelaku datang ke rumah. Namun ibunya sedang tidak ada di rumah hanya ada bapaknya. Pelaku pun mengancam akan membakar rumah orang tuanya lalu membakar kasur busa yang ada di bagian kamar belakang rumah tersebut menggunakan korek api gas," tegasnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kebakaran tersebut menyebabkan kerugian besar karena rumah habis dilahap api. RC kini harus menghadapi konsekuensi hukumnya. Ia dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Pemadam, Penyelamatan, dan Sarana Prasarana (PPSP) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon, Eno Sujana mengatakan pihaknya mendapatkan kabar kejadian kebakaran ini pada pukul 10.30 WIB. "Kami tadi dapat informasi dan laporan jam 10.30 WIB soal kebakaran yang ada di Desa Gombang," bebernya.

Meskipun api berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian, rumah tersebut tidak bisa diselamatkan. Tim pemadam kebakaran berupaya keras mencegah api merembet ke bangunan di sekitarnya.

(ral/iqk)


Hide Ads