Retribusi Sedot Kakus di Cianjur Hilang, Ini Penjelasan Pemkab

Retribusi Sedot Kakus di Cianjur Hilang, Ini Penjelasan Pemkab

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 01 Nov 2024 00:25 WIB
truk penyedotan kakus Kantor Dinas Perkim Cianjur
truk penyedotan kakus Kantor Dinas Perkim Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Pemerintah Kabupaten Cianjur tiba-tiba menghapuskan retribusi kakus dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi PAD hingga ratusan juta rupiah pun hilang dengan dalih adanya aturan penghapusan sektor retribusi tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun detikJabar, pada 2024 sumber PAD dari sektor retribusi penyedotan kakus atau limbah toilet nol rupiah alias kosong. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, target dan capaian retribusi di sektor tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Pada 2023 misalnya, retribusi di sektor tersebut mencapai RP 118 juta.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan, retribusi penyedotan kakus dihilangkan pada 2024 berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang tidak ada pemungutan retribusi penyedotan kakus. Undang-Undangnya tahun 2022, karena ada masa sosialisasi, maka baru diterapkan pada tahun 2024," ujarnya, Kamis (31/10/2024)

Menurut dia, pihaknya belum melakukan pelayanan sedot kakus sejak dihilangkannya retribusi. Sebab masih mengkaji hitungan sewa kendaraan dinas.

ADVERTISEMENT

"Pelayanan belum ada lagi, karena masih dihitung untuk sewa kendaraan. Jadi tidak ada retribusi melainkan pendapatan dari sewa kendaraan," kata dia.

Hendri menegaskan pihaknya juga tidak menjalin kerjasama dengan pihak ketiga atau swasta terkait penyedotan kakus.

"Tidak ada kerjasama dengan pihak manapun. Kendaraan dinas tidak untuk digunakan pihak di luar dinas. Kalau iya tentu harus ada kerjasama tertulis, tapi sampai saat ini belum ada," kata dia.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, penghapusan retribusi penyedotan kakus tersebut janggal. Menurut Anton, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tidak menyebutkan retribusi penyedotan kakus harus dihilangkan.

"Kami pelajari Undang-Undangnya dan tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan menghilangkan retribusi penyedotan sampah. Malah pada Pasal 88 ayat 8 disebutkan, penambahan jenis retribusi selain jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3 dan 4, ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Jadi, dari UU Nomor 1 ini, pelaksanaannya ada di peraturan pemerintah," ucapnya.

Dia menilai, sumber PAD dari sektor retribusi penyedotan kakus pada tahun ini seharusnya tetap ada, karena sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pada pasal 29 ayat 1 disebutkan, pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Nah, salah satunya meliputi (huruf d) penyediaan dan/atau penyedotan kakus," paparnya.

Tak hanya PP, Anton juga menyebutkan, PAD pada sektor retribusi penyedotan kakus juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Bunyinya sama seperti pada PP, yaitu pelayanan kebersihan merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah salah satunya penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Jadi semuanya sudah jelas dan kosongnya PAD dari sektor penyedotan kakus wajib dipertanyakan dan harus diusut tuntas," kata dia.

Potensi Pungli

Praktik pungutan liar bepotensi terjadi usai penghapusan retribusi tersebut. Sebab aktivitas penyedotan kakus masih dilakukan dengan menggunakan kendaran plat merah dan para pemohon dikenakan biaya ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Meski dihilangkan, faktanya aktivitas penyedotan kakus masih berjalan dengan melibatkan pihak ketiga namun kendaraan yang digunakan ialah plat merah atau kendaraan milik dinas.

Salah seorang warga perumahan di kawasan Jalan KH Abdullah bin Nuh yang enggan disebutkan namanya, mengatakan beberapa hari lalu dirinya mencari jasa sedot kakus untuk rumahnya.

"Saya cari di google, dapatlah kontak pihak swasta. Hingga akhirnya sepakat untuk datang ke rumah," kata dia.

Namun dirinya mengaku heran ketika yang datang ialah kendaraan atau truk berplat merah. Selesai kakus disedot, dirinya pun membayar sesuai dengan tarif yang diminta oleh petugas tersebut.

"Sempat kaget, kok mobil dinas yang datang. Saya yakin manggil jasa sedot kakus swasta. Dan dia matok tarif Rp 750 ribu berdasarkan jarak ke rumah saya dan ada hitungan lainnya," kata dia.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi, mengaku akan menelusuri adanya kendaraan dinas yang digunakan untuk menyedot kakus dengan menetapkan tarif pada pemohon.

"Kita akan telusuri, tentu kalau ada pematokan tarif itu pungli. Saya coba cari tahu dulu apakah benar seperti itu atau ada fakta lainnya," tambahnya.




(dir/dir)


Hide Ads