Sanksi Berat Menanti Eks Ketua NPCI Jabar Usai Terlibat Korupsi

Round Up

Sanksi Berat Menanti Eks Ketua NPCI Jabar Usai Terlibat Korupsi

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 18 Okt 2024 07:30 WIB
Mantan Ketua NPCI Jabar saat ditahan kejaksaan di kasus korupsi dana hibah.
Mantan Ketua NPCI Jabar saat ditahan kejaksaan di kasus korupsi dana hibah. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Supriatna Gumilar (SG) kini kena getahnya. Selain sudah ditahan setelah dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023, dia juga kini terancam mendapat sanksi pemecatan dari statusnya sebagai anggota dewan.

Supriatna Gumilar saat ini diketahui telah dilantik dan menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi PAN. Tapi, kasus korupsi yang membelitnya terjadi saat dia masih aktif berstatus sebagai Ketua NPCI Jabar.

Meski tak berhubungan dengan statusnya sekarang, PAN sebagai partai bernaung Supriatna Gumilar memastikan telah menyiapkan sanksi berat untuknya. Dia dipastikan bakal segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota dewan, sembari menunggu proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PAN tidak akan pernah mentolerir kadernya yang terlibat korupsi. Ini pasti akan di PAW yang bersangkutan, Teh. Tidak akan mentolerir. Kita tidak akan menunggu putusan persidangan, banding, segala macam. Kita akan proses segera," ucap Hasbullah Rahmat, Sekretaris DPW PAN Jawa Barat pada detikJabar, Kamis (18/10/2024).

Supriatna Gumilar ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Jabar bersama anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano yang pada saat itu menjadi penanggungjawab cabor atletik NPCI Jabar, dan mantan bendahara NPCI Jabar berinisial CPA. Suriatna dan Kevin kini sudah dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung, sedangkan CPA statusnya ditetapkan sebagai tahanan kota.

ADVERTISEMENT

Kejati Jabar menyatakan Supriatna, Kevin dan CPA terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar tahun anggaran 2021 hingga 2023 dengan total senilai Rp 122 miliar. Ketiganya tega melakukan serangkaian modus korupsi dengan cara mark up, pembuatan LPJ fiktif hingga memotong anggaran yang seharusnya digulirkan untuk pembinaan atlet disabilitas di Jabar. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar.

Setelah tak lagi menjabat di NPCI, Supriatna ternyata mencoba mencari peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jabar. Supriatna lolos menjadi anggota dewan setelah caleg terpilih dari PAN bernama Zulkarnaen, wafat sebelum pencoblosan.

Hasbullah pun menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum Supriatna duduk di kursi legislatif dan tidak ada kaitannya dengan partai maupun tugas kedewanan. Meski begitu, Hasbullah memastikan PAN akan mendukung reformasi hukum, penegakan hukum, dan mendukung gerakan antikorupsi.

"Masalah itu tidak berkaitan dengan keberadaannya sebagai anggota Dewan, tapi sebagai ketua NPCI Jawa Barat. Kasusnya memang sudah lama dan baru tersangkanya sekarang. Dia bukan bermasalah hukum sebagai anggota fraksi PAN," ucap Hasbullah.

"Walaupun ini kasusnya dia sebagai ketua NPCI, karena dia adalah anggota dewan kami dan kader PAN, maka PAN segera merespon terhadap masalah ini. Kita tunggu nanti keputusan dari DPP. Mungkin dalam 1-2 hari ke depan DPP akan mengeluarkan keputusan," sambungnya.

Soal siapa nama PAW yang akan menggantikan Supriatna, Hasbullah memastikan bakal menunggu perintah DPP PAN terlebih dahulu. Terlebih dalan Undang-undang PAW ditentukan atas dasar berhalangan, meninggal dunia, terlibat perkara, atau mengundurkan diri.

"Itu nanti akan dilihat oleh DPP supaya ini kan tidak berlarut-larut. Tetapi respon DPW PAN pada hari yang sama ketika yang bersangkutan ditahan, kami sudah segera melakukan koordinasi dengan DPP. Nanti keputusannya kapan dari DPP, ya kita tunggu saja. Tapi PAN akan merespon masalah ini secara serius," ujar Hasbullah.

Tak hanya itu saja. PAN memastikan takkan memberikan bantuan hukum apapun kepada Supriatna Gumilar meskipun statusnya sekarang merupakan anggota partai dan lolos menjadi anggota DPRD Jabar.

"Jadi kalau nanti yang bersangkutan mau pengacara, minta didampingin oleh tim hukum DPW ya bisa saja DPW memperbantukan tim hukum kita untuk membantu mendampingi. Tapi kan kita belum ada permohonan dari yang bersangkutan," pungkasnya.

Supriatna Gumilar, Kevin Fabiano dan CPA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads