Mantan Ketua NPCI Jabar, Supriatna Gumilar ditangkap oleh Kejati Jabar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023. Di lain sisi, Supriatna padahal sudah dilantik sebagai anggota DPRD Jabar terpilih untuk periode 2024-2029.
Belum lama ini, Supriatna telah mendapat tugas untuk duduk di kursi Komisi IV. Dengan adanya kasus ini, maka Supriatna yang merupakan kader PAN dari dapil Jabar 13 pun bakal segera dinon aktifkan dan dilakukan Penggantian Antarwaktu (PAW).
"PAN tidak akan pernah mentolerir kadernya yang terlibat korupsi. Ini pasti akan di PAW yang bersangkutan, Teh. Tidak akan mentolerir. Kita tidak akan menunggu putusan persidangan, banding, segala macam. Kita akan proses segera," ucap Hasbullah Rahmat, Sekretaris DPW PAN Jawa Barat pada detikJabar, Kamis (18/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbullah membenarkan bahwa Supriatna adalah anggota Dewan dari Fraksi PAN. Namun ia menegaskan bahwa kasus tersebut terjadi sebelum Supriatna duduk di kursi legislatif dan tidak ada kaitannya dengan partai maupun tugas kedewanan.
Meski begitu, Hasbullah mengatakan sebagai salah satu partai yang lahir di era reformasi, PAN akan mendukung reformasi hukum, penegakan hukum, dan mendukung anti korupsi.
"Masalah itu tidak berkaitan dengan keberadaannya sebagai anggota Dewan, tapi sebagai ketua NPCI Jawa Barat. Kasusnya memang sudah lama dan baru tersangkanya sekarang. Dia bukan bermasalah hukum sebagai anggota fraksi PAN," ucap Hasbullah.
"Walaupun ini kasusnya dia sebagai ketua NPCI, karena dia adalah anggota dewan kami dan kader PAN, maka PAN segera merespon terhadap masalah ini. Kita tunggu nanti keputusan dari DPP. Mungkin dalam 1-2 hari ke depan DPP akan mengeluarkan keputusan," sambungnya.
Soal siapa nama PAW yang akan menggantikan Supriatna, Hasbullah memastikan bakal menunggu perintah DPP PAN terlebih dahulu. Terlebih dalan Undang-undang PAW ditentukan atas dasar berhalangan, meninggal dunia, terlibat perkara, atau mengundurkan diri.
"Itu nanti akan dilihat oleh DPP supaya ini kan tidak berlarut-larut. Tetapi respon DPW PAN pada hari yang sama ketika yang bersangkutan ditahan, kami sudah segera melakukan koordinasi dengan DPP. Nanti keputusannya kapan dari DPP, ya kita tunggu saja. Tapi PAN akan merespon masalah ini secara serius," ujar Hasbullah.
Sementara terkait kemungkinan Supriatna meminta bantuan hukum, Hasbullah mengatakan hal itu mungkin saja. Namun PAN tidak akan memberikan selama yang bersangkutan belum mengajukan permintaan.
"Jadi kalau nanti yang bersangkutan mau pengacara, minta didampingin oleh tim hukum DPW ya bisa saja DPW memperbantukan tim hukum kita untuk membantu mendampingi. Tapi kan kita belum ada permohonan dari yang bersangkutan," kata Hasbullah.
Sebelumnya diberitakan, Supriatna menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi dana hibah NPCI Jabar. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan dua tersangka yaitu anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano, dan mantan Bendahara NPCI Jabar berinisial CPA.
Supriatna, Kevin dan CPA ditengarai melakukan korupsi dana hibah NPCI Jabar dengan berbagai cara. Mulai dari mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran saat mereka masih aktif dalam organisasi untuk pembinaan atlet-atlet disabilitas tersebut.
"Akibat perbuatan tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Supriatna Gumilar, Kevin Fabiano dan CPA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(aau/yum)