Dari hasil penyidikan Kejati Jabar, sudah ada 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mulai dari mantan Ketua NPCI Jabar, Supriatna Gumilar (SG), anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano yang pada saat itu menjadi penanggungjawab cabor atletik NPCI Jabar, hingga mantan bendahara NPCI Jabar berinisial CPA.
Kevin dan CPA terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (11/10/2024). Kevin dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung, sedangkan CPA statusnya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Berselang kemudian, giliran mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar yang ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan, Kejati Jabar sampai menahan paksa Supriatna pada Selasa (15/10/2024).
Kejati Jabar menyatakan Supriatna, Kevin dan CPA terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar tahun anggaran 2021 hingga 2023 dengan total senilai Rp 122 miliar. Ketiganya tega melakukan serangkaian modus korupsi dengan cara mark up, pembuatan LPJ fiktif hingga memotong anggaran yang seharusnya digulirkan untuk pembinaan atlet disabilitas di Jabar.
Kevin terlebih dahulu dijebloskan ke jeruji besi. Sementara Supriatna Gumilar, ditahan Kejati Jabar untuk 20 hari ke depan. Bersama dengan CPA, ketiganya telah membuat negara merugi hingga Rp 5 miliar dalam kasus penyalahgunaan dana hibah tersebut.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 03 Nopember 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dikutip detikJabar, Selasa (15/10/2024).
Setelah ditahan, belakangan diketahui bahwa Supriatna Gumilar ternyata berstatus sebagai anggota DPRD Jabar terpilih untuk periode 2024-2029. Supriatna bahkan baru saja dilantik menjadi anggota dewan pada 22 September 2024.
"Yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang sudah dilantik pada 22 September kemarin," ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran detikJabar, Supriatna Gumilar dilantik menjadi anggota DPRD Jabar setelah maju melalui PAN di dapil Jabar 13. Supriatna sejatinya berada di posisi kedua setelah mengumpulkan 25.263 suara di daerah pemilihan yang meliputi Kota Banjar, Ciamis, Kuningan dan Pangandaran tersebut.
Namun, Supriatna bisa dilantik karena caleg dengan raihan suara tertinggi dari PAN di dapil tersebut yaitu Zulkarnaen wafat sebelum pencoblosan dimulai. Tapi kemudian, PAN tetap mendaftarkannya dalam daftar calon tetap (DCT), hingga meraup suara tertinggi dengan 27.101 suara.
Karena Zulkarnaen meninggal dunia, otomatis Supriatna Gumilar ditetapkan menjadi anggota dewan terpilih dengan raihan suara tertinggi kedua. Supriatna Gumilar kemudian melenggang ke DPRD Jabar dan dilantik pada September 2024 lalu.
Sementara itu, Dwi menyatakan bahwa Kejati Jabar masih terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara korupsi dana hibah NPCI Jabar.
"Untuk sementara belum (tersangka lainnya). Tapi nanti tidak menutup kemungkinan ada penambahan sesuai dengan pengembangan penyidikan nantinya. Sementara Masih pendalaman di penyidikan, tiga orang yang sudah kita tetapkan menjadi tersangka," pungkasnya.
Supriatna Gumilar, Kevin Fabiano dan CPA, masing-masing terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (ral/iqk)