Mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar tersandung kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023. Kabar ini menjadi duka di tengah euforia Jawa Barat yang duduki peringkat kedua dalam Peparnas XVII.
Sekadar diketahui, Jabar menyabet 354 medali terdiri dari 120 emas, 116 perak, dan 118 perunggu. Sementara juara umum diraih oleh tuan rumah Jawa Tengah.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin pun prihatin dengan kejadian ini. Dengan tegas Bey menekankan perlunya transparansi dan kepedulian dalam menggunakan APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita ingatkan, hati-hati menggunakan APBD, menggunakan uang rakyat. Ini kan sudah diproses hukum, jadi kita hargai proses hukum," ucap Bey di Gedung DPRD Jabar, Kamis (18/10/2024).
Kejadian ini menurutnya harus jadi evaluasi untuk para pejabat OPD juga agar ikut andil dalam pengawasan realisasi dana. Ke depan, ia ingin ada ketegasan soal kegunaan hibah uang.
"Dari awal saya minta ke Kadispora untuk selalu mendampingi dan mengawasi penggunaan anggaran, termasuk PON dan Peparnas. Sebetulnya semuanya sudah saya ingatkan, hibah uang itu diperhatikan verifikasinya kegunaannya, jangan sampai dilepas," sambungnya.
Supriatna ditangkap paksa oleh Kejati Jabar atas keterlibatannya tersebut. Padahal di lain sisi, Supriatna juga sudah dilantik sebagai anggota DPRD Jabar terpilih untuk periode 2024-2029.
Belum lama ini, Supriatna telah mendapat tugas untuk duduk di kursi Komisi IV. Mendengar kasus ini, Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono pun menyampaikan komitmen menjaga para anggota legislatif ke depan, agar tak main-main dengan uang rakyat.
"Kasus tersebut terjadi di tahun 2021-2023. Sehingga ke depan ada pola pengawasan yang semakin dipertajam baik dari unsur eksekutif melalui inspektorat, kemudian APH (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK) kemudian juga DPRD melalui fungsi pengawasannya," ucap Ono.
"Lalu, dalam menyusun dan melaksanakan APBD juga harus didasari oleh transparansi dengan melibatkan banyak pihak. Saatnya rakyat diberikan pintu untuk bisa ikut 'melototi' program pemerintah dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan," pesannya.
Sekedar diketahui, Supriatna bersama anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano, dan mantan Bendahara NPCI Jabar berinisial CPA, ditengarai melakukan korupsi dana hibah NPCI Jabar dengan berbagai cara. Mulai dari mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran saat mereka masih aktif dalam organisasi untuk pembinaan atlet-atlet disabilitas tersebut.
Akibatnya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar. Ketiganya pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Atas kasus itu, Ono juga menyoroti bahwa program dana hibah ke depan harus dikawal ketat. Ia mendorong agar Gubernur segera membuat regulasi soal dana yang rawan disalahgunakan ini.
"Program dalam bentuk dana hibah ini juga perlu menjadi perhatian karena sangat rawan disalahgunakan sehingga Gubernur perlu membuat regulasi yang lebih ketat lagi untuk mengawal hibah. Dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporannya," kata Ono.
(ral/orb)