Jerat Kasus Korupsi Rp 8,5 Miliar untuk Pimpinan Kampus di Bandung

Jabar Sepekan

Jerat Kasus Korupsi Rp 8,5 Miliar untuk Pimpinan Kampus di Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 26 Jan 2025 22:00 WIB
Ilustrasi Korupsi SYL
Ilustrasi korupsi. (Foto: Dedi Arief Wibisono/detikcom)
Bandung -

25 November 2024 lalu mantan Rektor Universitas Bandung (UB) berinisial BR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mencapai miliaran rupiah dari dana Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah.

Tak hanya BR, kejaksaan juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang berinisial UR dan YS. Keduanya itu berstatus sebagai Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat.

Belum lama ini, Kejari Kota Bandung juga kembali menjebloskan pimpinan kampus dengan kasus yang sama yakni korupsi dana PIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua tersangka dalam kasus terbaru ini, yakni MYA dan MFA ke penjara. Keduanya berperan sebagai ketua dan bendahara yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung.

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, MYA dan MFA punya status hubungan ayah dan anak. Keduanya diduga telah memotong bantuan dana PIP untuk mahasiswa pada tahun anggaran 2021-2022.

ADVERTISEMENT

"Setelah serangkaian penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka berinisial MYA dan MFA pada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana PIP STIA Bagasasi Bandung," katanya, Jumat (24/1) lalu.

Irfan mengungkapkan modus yang dilakukan dua tersangka ini memotong dana PIP yang digunakan untuk biaya hidup atau living cost mahasiswa penerima beasiswa. Pemotongan itu kemudian disamarkan dengan cara menerapkan biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka hingga kunjungan studi.

"Atas penetapan tersangka, selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan kedua tersangka MYA dan MFA ke Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari kedepan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menambahkan, pemotongan dana PIP diterapkan dengan besaran bervariatif. Mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk seorang penerima beasiswa yang bisa mencapai Rp 11,5 juta.

"Estimasi kerugian negaranya sekitar Rp 8,5 miliar. Namun kita masih menunggu penghitungan dan untuk pastinya kita masih menunggu dari auditor yang telah kita tunjuk," jelasnya.

Ridha mengatakan, Kejari masih mengembangkan penyelidikan dalam kasus ini. Sehingga, Ihsan menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang ditetapkan.

"Tidak menutup kemungkinan. Karena hasil penyidikannya kita juga sedang mendalami aliran uangnya, follow the money. Ini akan menarik ke depannya, tapi tantangannya akan lebih berat," pungkasnya.

Akibatnya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(wip/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads