Dedi Mulyadi Tegaskan soal Kasus Vina Tidak Ada Urusan Politik

Dedi Mulyadi Tegaskan soal Kasus Vina Tidak Ada Urusan Politik

Ony Syahroni - detikJabar
Jumat, 20 Sep 2024 20:05 WIB
Dedi Mulyadi saat hadir di sidang PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon
Dedi Mulyadi saat hadir di sidang PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon. Foto: Ony Syahroni/detikJabar
Cirebon -

Dedi Mulyadi angkat bicara mengenai hal yang mendorongnya ikut berkecimpung dalam upaya pengungkapan kasus Vina Cirebon. Dedi menegaskan upayanya itu tidak terkait dengan pencalonannya di Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi saat hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (20/9/2024).

"Soal pengambilan momen politik, bagi saya tidak ada kaitannya. Sebelum kasus ini, saya sudah memiliki elektabilitas yang cukup kalau ngomongin politik," kata Dedi Mulyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaannya terbalik. Apakah saya sebagai seorang politisi tidak mengambil risiko? Saya juga mengambil risiko, dan saya juga berisiko. Tetapi orang harus mengambil risiko untuk sebuah kebenaran," sambung dia.

Sementara itu, terkait dengan kasus kematian Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky, Dedi Mulyadi telah melakukan penelusuran hingga menggali keterangan dari sejumlah orang.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penelusurannya itu, Dedi Mulyadi memiliki keyakinan jika kematian Vina Eky bukan karena pembunuhan. Ia meyakini keduanya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas tunggal.

"Hal-hal yang saya temukan melalui wawancara-wawancara yang saya lakukan terhadap keluarga korban Vina, para saksi dan yang tidak bisa saya wawancara adalah keluarga dari Eky. Dari seluruh rangkaian itu kan bisa dilihat oleh semuanya, sudah terekam, sudah tergambarkan bagaimana peristiwa itu terjadi," kata Dedi.

"Sehingga menurut saya peristiwanya adalah peristiwa kecelakaan murni, kecelakaan tunggal. Dan para terpidana ini menurut saya tidak bersalah," kata dia menambahkan.

Sekadar diketahui, 6 terpidana kasus Vina tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mereka adalah adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Sidang PK yang diajukan oleh 6 terpidana ini pun telah bergulir di PN Cirebon. Sidang dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian bersama Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebagai hakim anggota.

(sud/sud)


Hide Ads