7 Orang Tewas Tertabrak Kereta Sepanjang 2024 di Wilayah Daop 2 Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 04 Sep 2024 12:30 WIB
Penampakan motor metik milik Mahasiswa Upi Cibiru Daris Mujahid Taqwa yang tertabrak KA Pasundan. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Bandung -

Daris Mujahid Taqwa, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjadi korban ketujuh yang tewas akibat tertabrak kereta api (KA) dalam rentang Bulan Januari awal September 2024 di wilayah Daop 2 Bandung.

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan ada 16 kejadian orang tertabrak KA di pintu perlintasan yang ada di wilayah Daop 2 Bandung. "Jumlah kejadian temperan (tabrakan) di pintu perlintasan sebanyak 16 kejadian dengan jumlah korban tujuh orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan dua orang luka ringan selama periode Januari sampai dengan 3 September 2024," kata Ayep kepada detikJabar, Rabu (4/9/2024).

Kejadian tabrakan KA yang dialami Daris terjadi di pintu perlintasan KA yang ditutup secara manual dengan dijaga petugas swadaya masyarakat. Menurut Ayep, di wilayah Daop 2 Bandung total perlintasan sebidang ada sebanyak 420 titik, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.

"Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga, dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga pemda dan dijaga swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik, fly over dan underpass 24 titik," ungkap Ayep.

Ayep berharap masyarakat dapat berperan aktif menaati peraturan lalu lintas. "Ditekankan peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," harap Ayep.

Pihaknya juga terus mengimbau dan mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang, agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terjadi lagi.

"Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda 'STOP', tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," jelasnya.

"Adapun keberadaan palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas," pungkasnya.




(wip/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork