Entah apa yang ada di pikiran Daris hingga terburu-buru dalam perjalanan. Ia sampai nekat menerobos palang pintu kereta api, meski sudah diimbau agar tak melakukannya.
Sri Dahliyani, penjaga perlintasan tersebut menceritakan bahwa pada waktu kejadian ada dua kereta yang melintas yakni KA lokal dan KA jarak jauh. Daris tertabrak kereta jarak jauh yang pada saat melintas berjalan dengan kecepatan tinggi.
"Kronologi ada kereta lokal dari arah Rancaekek mau berhenti di Stasiun Cimekar, setelah itu korban menerobos masuk, sedangkan dari arah Bandung atau dari Kiaracondong mau ke Surabaya, kereta Pasundan melaju dengan cepat," kata Sri kepada detikJabar di lokasi kejadian.
Meski pintu perlintasan KA tersebut dijaga manual, Sri memastikan jika palang pintu sudah turun. Daris sempat diingatkan agar tidak menerobos karena ada lagi kereta yang akan melintas, namun ia tak mengindahkan imbauan. "Ketika mau diberhentikan korban tak mau berhenti," tambah Sri.
Sri menyebut motor dan tubuh Daris terpental. Bahkan motor miliknya terbelah menjadi dua bagian. "Kejadian pukul 10.25-10.30 WIB an, korban terpental dari sini kesana (jarak 30-50 meter, motor terbelah," ujar Sri.
Benar saja, di TKP masih terlihat motor metik milik Daris terbelah menjadi dua. Pantauan detikJabar, Selasa (3/9/2024) motor dengan pelat nomor D 4690 VBH itu terbagi menjadi bagian depan dan rangkanya, lalu bagian kedua yakni ban belakang dan bagian CVT.
Dua bagian motor itu terpental berjauhan, satu sekitar 30 meter dari pintu perlintasan dan satu lainnya sekitar 50 meter dari pintu perlintasan. Daris pun saat kecelakaan langsung tewas di tempat, tertemper Kereta Api (KA) Pasundan relasi Bandung-Surabaya Gubeng di Perlintasan KA Cimekar, Bandung, Selasa (3/9/2024).
Kejadian ini tepatnya terjadi di Petak Jalan Gedebage-Rancaekek Km 168+000 s.d 168+100, Selasa (3/9/2024) sekitar Pukul 10.26 WIB. Kapolsek Cileunyi Kompol Rizal Adam meyakini Daris kecelakaan saat hendak pulang dari kampus.
"Korban mau pulang dari kampus ke rumahnya dilihat dari identitas warga Kertasari. Mahasiswa UPI Cibiru," kata Rizal kepada detikJabar.
Dalam kejadian ini, Daris sempat terseret kereta api. Tidak ada luka luar yang ditimbulkan di tubuhnya. daris mengalami luka dalam.
"Korban terseret kereta dari Bandung ke Cicalengka, terpental sekitar 30 meter. Hasil pemeriksaan Inafis, korban alami luka dalam dan alami patah tulang," tuturnya.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi pun mengimbau kepada seluruh warga jika hendak melintas perlintasan KA dan sudah menutup untuk menunggu dengan sabar hingga kereta melintas.
"Kami terus mengimbau dan mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terjadi lagi," imbau Ayep.
Baca juga: Duka di Kampus Unper Tasikmalaya |
Menurut Ayep, tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda 'STOP', tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.
"Adapun keberadaan palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas," jelasnya.
Sedangkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. (aau/iqk)