Kecelakaan melibatkan kereta api (KA) dan mobil terjadi di Kebumen. Akibat peristiwa itu, pengemudi mobil meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan itu melibatkan KA Argo Dwipangga (KA 16) relasi Gambir-Solo Balapan dengan mobil di perlintasan sebidang JPL 583 di Km 461+7/8 jalur petak jalan Stasiun Kutowinangun-Stasiun Prembun, tepatnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Satu orang meninggal dalam kejadian tersebut merupakan sopir mobil tanpa penumpang. Korban adalah Helly Septemriyanto (56) warga Kelurahan Doplang, Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban 1 MD (meninggal dunia) atas nama Helly Septemriyanto, MD di TKP," ungkap Kapolsek Kutowinangun, Iptu Iswahyudi saat dihubungi detikjateng, Kamis (11/9/2025).
Iswahyudi menjelaskan, sebelum peristiwa itu terjadi, KA Argo Dwipangga melaju dari arah barat ke timur, sementara korban yang hendak menyeberangi rel melintas dari arah utara ke selatan. Namun, karena korban kurang berhati-hati dan lokasi merupakan perlintasan sebidang tanpa palang pintu dan penjaga resmi dari PT KAI, sehingga kecelakaan tak dapat terhindarkan.
"Keretanya dari barat ke timur terus itu korbannya dari utara nyeberang rel. Ada palang pintu tapi penjaganya nggak ada karena memang belum beroperasi dan inisiatif warga. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kebumen," jelasnya.
Sementara itu, Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menyebut, atas kejadian tersebut masinis segera melakukan pemeriksaan kondisi sarana. Diinformasikan terdapat kerusakan pada bagian depan lokomotif sehingga perjalanan KA Argo Dwipangga tidak dapat dilanjutkan. KAI Daop 5 Purwokerto kemudian menyiapkan lokomotif penolong dari Depo Lokomotif Kutoarjo.
KAI menyayangkan terjadinya peristiwa ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, serta pastikan kondisi aman sebelum melintas.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. KAI kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalulintas di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama, sehingga setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api demi menghindari risiko kecelakaan," ucapnya.
Sebagai informasi, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. KAI mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan disiplin di perlintasan sebidang demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan selamat.
(aku/alg)