Ribuan Hektare Sawah di Purwakarta Diasuransikan, Ini Alasannya

Ribuan Hektare Sawah di Purwakarta Diasuransikan, Ini Alasannya

Dian Firmansyah - detikJabar
Senin, 26 Agu 2024 12:30 WIB
Potret Petani di Purwakarta
Potret Petani di Purwakarta (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

8.975 hektare areal pesawahan yang tersebar di 17 kecamatan di Purwakarta diasuransikan. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah kerugian para petani jika areal pesawahannya mengalami gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.

"Melalui program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan. Ini wujud keberpihakan pemerintah untuk melindungi petani Purwakarta," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, Senin (26/08/2024).

Midan menjelaskan, melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digagas Kementerian Pertanian RI, tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023. Sehingga para petani dapat lebih fokus memproduksi padi tanpa harus merasakan kekhawatiran akan kerugian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektar sawah itu mencapai Rp. 1,6 milyar, atau sebesar Rp 180 ribu per hektar. Pembayaran premi itu dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat serta APBD Kabupaten Purwakarta.

Jumlah premi yang dibayarkan sebesar 80 persen dari anggaran pemerintah, yakni Rp. 144 ribu per hektare, sementara petani hanya dibebankan membayar premi sebesar 20 persen, yakni hanya Rp. 36 ribu per hektare
Besaran jumlah klaim ganti rugi yang bisa diterima petani jika gagal panen mencapai Rp. 6 juta per hektare.

ADVERTISEMENT

Menurut Midan, melalui program asuransi itu petani dapat mengajukan klaim atau tuntutan untuk memperoleh ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen.

"Dengan adanya klaim ganti rugi itu, petani dapat mengantisipasi risiko gagal panen yang dialaminya. Klaim ganti rugi itu juga bisa jadi modal berikutnya bagi petani melakukan atau melanjutkan lagi penanaman padi atau usaha taninya. Kita akan terus berusaha membantu jika ada petani yang mengajukan klaim asuransi akibat gagal panen," katanya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Saluyu, Desa Nangewer Kecamatan Darangdan, Komarudin mengakui kalangan petani mendapatkan manfaat dari keberadaan program asuransi pertanian tersebut.

Seperti yang pernah dialaminya dan petani anggota kelompok tani yang lain, saat mengalami kerugian akibat gagal panen pada musim tanam tahun lalu.

Komarudin mengungkapkan, saat musim tanam tahun 2023 lalu, areal sawah seluas 3,6 hektar milik para anggota Poktan Saluyu mengalami kerusakan dan gagal panen akibat terendam banjir luapan sungai.

"Akibat gagal panen itu kelompok tani kita mengajukan klaim asuransi. Dari klaim itu kita mendapatkan sekitar Rp. 23,4 juta. Dana klaim itu sangat membantu kita untuk modal penanaman kembali," kata Komarudin.

Langkah Dispangtan Purwakarta untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen itu mendapatkan dukungan penuh dari Penjabat (Pj) Bupati Benni Irwan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Rudi Hartono, Pj Bupati juga memberikan apresiasi karena program asuransi pertanian bisa menghindarkan petani dari kerugian akibat gagal panen.

"Langkah ini sekaligus memberikan jaminan bagi petani untuk merasa aman dan terus bisa melakukan tanam ulang. Ini langkah strategis yang harus diperkuat untuk membantu petani meningkatkan kesejahteraannya," kata Rudi Hartono.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads