10 Partai Non Parlemen Bikin Poros Baru Hadapi Pilbup Bandung Barat

Jawa Barat

Kenali Kandidat

10 Partai Non Parlemen Bikin Poros Baru Hadapi Pilbup Bandung Barat

Whisnu Pradana - detikJabar
Sabtu, 24 Agu 2024 18:16 WIB
Ilustrasi Pilgub Jabar
Foto: Ilustrasi Pilkada Jabar. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Bandung Barat -

Sepuluh partai non parlemen di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepakat membentuk koalisi mengusung calon kepala daerah sendiri pada Pilkada Serentak 2024.

Poros baru partai non parlemen di Pilbup Bandung Barat itu terdiri dari PPP, PSI, Perindo, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Partai Ummat, PKN, serta Partai Garuda.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PPP Bandung Barat Dhani R Imron mengatakan, langkah itu diambil karena ada angin segar usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kami (koalisi partai non parlemen) sedang tahap konsolidasi. Pertemuan dengan para bakal calon yang nanti akan diusung juga sedang berjalan," kata Dhani saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024).

Berdasarkan putusan MK nomor 60 tahun 2024 partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase suara yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan aturan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen dari total DPT. Sementara di KBB, jumlah DPT-nya sebanyak 1 juta jiwa.

"Hasil akumulasi suara partai non parlemen, semuanya itu 9,96 persen, sekitar 105.060 suara jadi sudah memenuhi syarat. Kami berharap partai gabungan non parlemen ini selalu solid," kata Dhani.

Sementara soal nama yang bakal diusung di Pilbup Bandung Barat nanti, Dhani menyebut ada tujuh nama bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang sudah dijajaki.

"Yang sudah pasti masuk namanya ke kita ada tujuh nama, mereka ini bakal calon yang gagal dapat rekomendasi dari partai lolos parlemen. Kita terus jalin komunikasi terlebih dahulu," kata Dhani.




(mso/mso)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads