Rumor aturan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah jadi perbincangan. Pasalnya, anggota Paskibraka Nasional 2024 sama sekali tak ada yang terlihat memakai jilbab. Tak terkecuali anggota perempuan yang berasal dari Aceh, yang notabene diwajibkan mengenakan jilbab.
Hal ini menimbulkan sorotan, baik oleh warganet, pejabat, politisi, hingga organisasi keagamaan. Muncul dugaan larangan Paskibraka mengenakan jilbab IKN.
Kepala Kesbangpol Jawa Barat, Raden Iip Hidajat pun menanggapi hal ini. Menurutnya sejauh ini tak ada perintah terkait anggota Paskibraka melepas jilbab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun dalam acara pengukuhan Paskibraka tingkat Provinsi di Gedung Sate pada Rabu (14/8/2024) siang, masih terlihat sebagian besar anggota Paskibraka tetap mengenakan jilbabnya.
"Kami juga mempertanyakan ke BPIP terkait kebijakan dan sikap. Karena di seluruh kabupaten/kota se-Jabar dan di tingkat Provinsi tidak ada kebijakan lepas jilbab," kata Iip, Rabu (14/8/2024) malam.
Dalam pernyataan tertulisnya, Iip juga mengatakan bahwa sebetulnya Pemprov Jabar mengikuti aturan dari BPIP. Menurutnya, tak ada pernyataan jelas terkait melepas jilbab.
"Kita ikuti aturan BPIP, semuanya. Tidak ada diktum (bagian pokok dari surat keputusan) untuk lepas jilbab," lanjutnya.
Iip turut melampirkan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024. Di dalamnya, memuat aturan Persyaratan Calon Paskibraka.
Dalam poin Ketentuan Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka pada Pelaksanaan Tugas Paskibraka, tak tertulis adanya pernyataan secara gamblang soal kewajiban melepas jilbab. Tapi, tak tercantum juga aturan berpakaian bagi yang berjilbab.
"Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra. Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural," tulis aturan tersebut.
Di lain sisi, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyebut bahwa para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian.
"BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibra putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskribaka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam jumpa pers di IKN Nusantara, seperti dalam siaran live CNN Indonesia TV yang dikutip detikNews.
Yudian mengatakan anggota Paskibraka putri yang melepaskan jilbab itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara itu, mereka diberi kebebasan.
"Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," katanya.
(aau/orb)