Jabar Hari Ini: Bubuk Kopi Tutupi Jejak Kejahatan Suami di Cimahi

Jabar Hari Ini: Bubuk Kopi Tutupi Jejak Kejahatan Suami di Cimahi

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 14 Agu 2024 22:00 WIB
Tampang Suami Pembunuh Istri yang Mayatnya Ditemukan di Rumah di Cimahi
Tampang Suami Pembunuh Istri yang Mayatnya Ditemukan di Rumah di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (14/8/2024). Salah satunya warga Cimahi dibuat geger dengan penemuan mayat wanita yang rupanya dibunuh sang suami. Selengkapnya, berikut rangkuman Jabar hari ini:

Geger Penemuan Mayat Wanita Dibunuh Suami Sendiri

Zakilah Indri Winata (21) ditemukan tewas di dalam rumah di Gang Karyamuda V, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (13/8/2024) malam. Saat ditemukan, tubuh Zakilah sudah mengeluarkan bau busuk yang menyengat.

Rupanya, Zakilah tewas dibunuh suaminya sendiri, Sahir. Ia diperkirakan sudah tewas sejak sepekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat menyebut kronologi penemuan mayat Zakilah berawal saat saksi atas nama Aji Pangestu yang juga merupakan kerabat Zakilah, melihat Sahir tidur di ruang tengah rumah.

Sekadar gambaran, rumah di dalam kawasan padat penduduk itu ditinggali lima orang yang masih bersaudara. Mereka ialah Zakilah dan suaminya Sahir, lalu Aji, kemudian Yusuf, serta seorang lagi bernama Jadino. Mereka bekerja di toko grosir Wates, yang berada di tepi Jalan Pojok, Cimahi.

ADVERTISEMENT

"Awalnya saksi Aji ini melihat saksi Sahir tidur di ruang tengah, pada Senin (12/8/2024). Kebetulan dia baru pulang dari Cilacap, lalu dia masuk ke kamarnya," kata Gofur saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Pun demikian saksi Yusuf, yang tak menaruh curiga kalau di dalam kamar yang ditempati Zakilah dan Sahir, ternyata ada mayat Zakilah. Namun saat itu kondisi kamar terkunci dan Sahir selalu berada di depan pintu.

"Jadi saksi Yusuf juga sempat berpapasan namun tidak ada komunikasi. Mereka kemudian berangkat kerja karena kebetulan satu tempat kerja di Toko Wates," kata Gofur.

Baru setelah mereka pulang kerja, dua saksi Yusuf dan Aji mencium bau bangkai dari dalam kamar Sahir dan Zakilah. Mereka mulai curiga namun tak bisa berbuat banyak.

"Kemudian saksi Jadino, yang masih bersaudara itu juga mencium bau bangkai. Karena curiga, saksi bertanya pada Sahir dan dia menyebut kalau di dalam kamar ada mayat istrinya yang meninggal karena muntah darah dan ada riwayat penyakit lambung," kata Gofur.

Setelah itu, saksi Jadino melaporkan temuan itu ke pengurus RT. Setelah dicek, pengurus RT memutuskan melapor ke polisi yang ditindaklanjuti oleh Tim Inafis Satreskrim untuk pengecekan.

Namun saat ditemukan, mayat Zakilah dibungkus dengan kait dan plastik. Hal itu menimbulkan kecurigaan masyarakat sehingga polisi mengamankan Sahir terlebih dahulu. Dari situ, Sahir mengaku sudah melakukan tindakan keji itu.

Berdasarkan pengakuan tersangka Sahir, ia membunuh istrinya itu pada Selasa (6/8). Diawali dari cekcok kemudian Sahir mencekik serta membekap istrinya hingga terkulai lemas dan tewas.

"Jadi korban itu dibekap kemudian dicekik sampai dengan lemas. Saat ditemukan korban ini dibungkus plastik," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (14/8/2024).

Polisi menyebut korban dibungkus hingga enam lapis. Mulai dari kain sarung, sprei, plastik, selimut, serta mukena. Untuk menghilangkan bau bangkai, pelaku menaburkan bubuk kopi dan pewangi pakaian di setiap lapis alat pembungkus mayat itu.

"Kalau kita lihat ini posisinya sudah siap paket ya, sudah dibungkus, sudah diikat. Mungkin kalau tidak segera ditemukan atau tidak segera diketahui, mungkin saja pelaku ini akan segera membuang (mayat istrinya)," kata Tri.

Tri menyebut korban dan suaminya jarang terlihat bersama. Hal itu karena Sahir bekerja di toko grosir di dekat tempat tinggalnya bersama tiga orang saksi yang merupakan kerabat dekatnya.

"Kalau korban ini bekerja di Bekasi, jadi kebetulan saat kejadian itu dia sedang pulang ke sini," kata Tri.

Dukun Cabul Garut Terancam 5 Tahun Penjara

Solihin dijebloskan polisi ke penjara usai dilaporkan gegara memperkosa seorang ibu muda di Garut. Dukun cabul ini berdalih memperkosa untuk mengobati sakit perut yang diderita korban.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ari kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Ari mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Jo Pasal 15H UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Solihin, terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," katanya.

Solihin nekat memperkosa IA, wanita muda berumur 20 tahun asal Garut. Kejadian bermula, ketika korban yang mengeluh sakit perut datang ke Solihin yang menasbihkan dirinya sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit.

Bukannya diobati, Solihin malah macam-macam. Terbesit di pikirannya, untuk memperkosa korban. Untuk melancarkan aksinya, Solihin menyusun tipu muslihat.

"Korban dipaksa untuk berhubungan badan. Korban menolak, tapi tersangka memaksa dengan dalih kalau tidak mau berhubungan badan penyakitnya tidak akan sembuh dan rumah tangganya akan hancur," ungkap Ari.

Korban kemudian terpaksa melayani nafsu bejat Solihin. Aksi pemerkosaan yang dilakukan Solihin terhadap IA, terjadi tiga kali, yakni pada bulan Maret, April dan Mei 2024.

Karena merasakan adanya kejanggalan, korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas yang menerima informasi langsung mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan belum lama ini.

6 Terpidana Kasus Vina Ajukan PK ke PN Cirebon

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mereka yang mengajukan PK merupakan enam terpidana yang telah divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky.

PK atas nama enam terpidana kasus Vina itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon oleh tim kuasa hukum mereka dari Peradi. Adapun enam terpidana yang mengajukan PK masing-masing adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

"Kami tim kuasa hukum dari Peradi bersama dengan teman-teman ke PN Cirebon dalam rangka untuk mendaftarkan PK beserta kami menyerahkan memori PK-nya," kata salah satu tim kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (14/8/2024).

Dalam mengajukan PK untuk 6 terpidana kasus Vina ini, kata Jutek, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru. Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan adanya kekhilafan hakim yang memutus perkara tersebut.

"Ada 3 hal kekhilafan hakim dan juga satu dengan yang lain keputusannya yang bertentangan, itu tiga-tiganya kami dapatkan dan kami hadirkan," kata Jutek.

Adapun novum atau bukti baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum dalam mengajukan PK atas nama 6 terpidana ini, salah satu di antaranya yaitu keterangan dari Dede.

"Novum yang kami sampaikan tentu yang sudah berkembang dan masyarakat sudah tahu. Yaitu tentang perubahan ceritanya Dede. Karena semua peristiwa ini dimulai dari ceritanya Aep dan Dede," kata Jutek.

"Dengan Dede mengubah cerita dan dicabutnya keterangan Liga Akbar tentu ini akan mengubah cerita. Dan mereka ini belum pernah dihadirkan di persidangan, makanya kami jadikan novum," kata dia menambahkan.

Selain itu, tim kuasa hukum 6 terpidana ini telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru lainnya dalam mengajukan PK tersebut. "Yang terbaru adalah tentang percakapannya Vina dengan Mega dan Widi. Kami mendapatkan ekstraksi dari handphone-nya Vina, yang menguatkan peristiwa terakhir Vina itu masih bercakap (berkomunikasi) dengan Widi pukul 22.14 WIB, detik ke 10. Itu kami hadirkan juga," kata Jutek.

Lebih lanjut, Jutek mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi dalam mengajukan PK tersebut. Baik saksi fakta maupun saksi ahli.

"Kami mengajukan kurang lebih hampir 50 saksi. Saksi ahli dan saksi fakta. Jadi mungkin nanti kita lihat mana yang perlu kami sortir lagi. Mana yang sangat penting saja yang akan kami hadirkan. Tapi kami mengajukan kurang lebih 50 saksi untuk (PK) 6 terpidana," terang Jutek.

Sementara itu, tim kuasa hukum 6 terpidana lainnya, Jan S Hutabarat menyebut, pengajuan PK atas 6 terpidana ini dibagi menjadi tiga berkas. Satu berkas atas nama Rival Aditya Wardana dan satu berkas atas nama Eko Ramadhani. Kemudian untuk satu berkas lainnya yaitu atas nama Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

"(Kenapa dipisah) karena sesuai dengan putusannya. Tapi kami sudah mengajukan agar dijadikan satu persidangan walaupun tiga berkas," kata Jan S Hutabarat.

Hawa Panas Selamatkan Pasutri di Tasik dari Tragedi

Kebakaran menghanguskan rumah panggung di Kampung Cibogohilir Desa Linggaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (14/8/24) dini hari. Rumah milik Dudu (34) berukuran 9 x 5 meter persegi ludes terbakar.

Banyak material yang mudah terbakar seperti kayu dan bambu membuat api cepat merambat.

"Benar ada kebakaran rumah warga, dan kami turun ke lapangan. Tapi memang api sudah menghanguskan rumah korban," kata AKP Puryono, Kapolsek Sukaraja pada detikJabar, Rabu (14/8/24).

Polisi langsung olah tempat kejadian perkara. Selain memintai keterangan saksi, polisi juga memeriksa sisa kebakaran. Disinyalir api berasal dari konsleting arus pendek listrik. Api awalnya muncul di bagian atap.

"Dugaanya dari konsleting arus pendek listrik karena api berasal dari bagian atap rumah," kata AKP Puryono.

Lokasi yang jauh membuat pemadaman terkendala. Kendaraan damkar sulit masuk. Rumah panggung ini dihuni oleh suami istri yakni Dudu (suami) dan Noda Narokah (istri). Saat kejadian penghuni tengah tertidur lelap.

Beruntung, korban bisa merasakan hawa panas hingga terbangun. Korban semula mengira gerah karena cuaca.

"Saya kan tidur lagi enak-enaknya, kenapa gerah kerasanya saya pikir cuaca aja. Ternyata kedenger pletek-pletek saya kaget dan ternyata api," kata Dudu pemilik rumah.

Akibat kejadian ini, korban alami kerugian Rp 75 juta. Korban harus mengungsi kerumah kerabat. Harta benda hilang termasuk pakaian belum sempat diselamatkan.

Abdul Aziz Dipinjamkan Persib ke Persis Solo

Teka-teki masa depan gelandang Persib Bandung Abdul Aziz akhirnya terjawab. Pemain bernomor punggung 8 itu resmi dipinjamkan ke Persis Solo untuk Liga 1 Indonesia 2024/2025.

Rumor Abdul Aziz merapat ke Persis Solo sebelumnya telah terkonfirmasi dalam laman PT Liga Indonesia Baru (LIB). Di laman tersebut, Aziz akan mengenakkan nomor punggung 6 di skuad Laskar Sambernyawa.

Kepindahan Abdul Aziz ke Persis Solo juga dibenarkan Interim Sporting Director PT Persib Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawan. Ia mengatakan, Aziz dipinjamkan untuk memberikan menit bermain di klub barunya.

"Dengan dipinjamkan ke Persis Solo, kita berharap, pemain bersangkutan bisa mendapatkan kesempatan bermain lebih banyak ketimbang di Persib," ujar Adhit, Rabu (14/8/2024).

Aziz bergabung dengan Persib menjelang bergulirnya Liga 1 2019. Pemain berumur 30 tahun ini sudah mencatatkan total 56 pertandingan selama berseragam Maung Bandung.

Namun sayang, di musim lalu, Aziz menjadi pemain yang terlupakan. Ia hanya mencatatkan 3 penampilan saat Persib menyabet gelar juara Liga 1 Indonesia 2023/2024.

"Karena itu, (kami) ingin memberikan kesempatan kepada Abdul Aziz untuk lebih berkembang bersama Persis Solo dengan cara meminjamkannya," pungkasnya.

(aau/yum)


Hide Ads