6 Terpidana Kasus Vina Ajukan PK ke PN Cirebon

6 Terpidana Kasus Vina Ajukan PK ke PN Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 14 Agu 2024 14:51 WIB
Kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina ajukan PK ke PN Cirebon
Kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina ajukan PK ke PN Cirebon. Foto: Ony Syahroni/detikJabar
Cirebon -

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mereka yang mengajukan PK merupakan enam terpidana yang telah divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky.

PK atas nama enam terpidana kasus Vina itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon oleh tim kuasa hukum mereka dari Peradi. Adapun enam terpidana yang mengajukan PK masing-masing adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

"Kami tim kuasa hukum dari Peradi bersama dengan teman-teman ke PN Cirebon dalam rangka untuk mendaftarkan PK beserta kami menyerahkan memori PK-nya," kata salah satu tim kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (14/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam mengajukan PK untuk 6 terpidana kasus Vina ini, kata Jutek, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru. Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan adanya kekhilafan hakim yang memutus perkara tersebut.

"Ada 3 hal kekhilafan hakim dan juga satu dengan yang lain keputusannya yang bertentangan, itu tiga-tiganya kami dapatkan dan kami hadirkan," kata Jutek.

ADVERTISEMENT

Adapun novum atau bukti baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum dalam mengajukan PK atas nama 6 terpidana ini, salah satu di antaranya yaitu keterangan dari Dede.

"Novum yang kami sampaikan tentu yang sudah berkembang dan masyarakat sudah tahu. Yaitu tentang perubahan ceritanya Dede. Karena semua peristiwa ini dimulai dari ceritanya Aep dan Dede," kata Jutek.

"Dengan Dede mengubah cerita dan dicabutnya keterangan Liga Akbar tentu ini akan mengubah cerita. Dan mereka ini belum pernah dihadirkan di persidangan, makanya kami jadikan novum," kata dia menambahkan.

Selain itu, tim kuasa hukum 6 terpidana ini telah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru lainnya dalam mengajukan PK tersebut. "Yang terbaru adalah tentang percakapannya Vina dengan Mega dan Widi. Kami mendapatkan ekstraksi dari handphone-nya Vina, yang menguatkan peristiwa terakhir Vina itu masih bercakap (berkomunikasi) dengan Widi pukul 22.14 WIB, detik ke 10. Itu kami hadirkan juga," kata Jutek.

Lebih lanjut, Jutek mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi dalam mengajukan PK tersebut. Baik saksi fakta maupun saksi ahli.

"Kami mengajukan kurang lebih hampir 50 saksi. Saksi ahli dan saksi fakta. Jadi mungkin nanti kita lihat mana yang perlu kami sortir lagi. Mana yang sangat penting saja yang akan kami hadirkan. Tapi kami mengajukan kurang lebih 50 saksi untuk (PK) 6 terpidana," terang Jutek.

Sementara itu, tim kuasa hukum 6 terpidana lainnya, Jan S Hutabarat menyebut, pengajuan PK atas 6 terpidana ini dibagi menjadi tiga berkas. Satu berkas atas nama Rival Aditya Wardana dan satu berkas atas nama Eko Ramadhani. Kemudian untuk satu berkas lainnya yaitu atas nama Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

"(Kenapa dipisah) karena sesuai dengan putusannya. Tapi kami sudah mengajukan agar dijadikan satu persidangan walaupun tiga berkas," kata Jan S Hutabarat.

(sud/sud)


Hide Ads