Terjerat Ilusi Penyembuhan Dukun Solihin

Round-Up

Terjerat Ilusi Penyembuhan Dukun Solihin

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 14 Agu 2024 08:30 WIB
Ilustrasi dukun cabul atau penipu
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Garut -

Di sebuah desa kecil di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, seorang ibu muda berusia 20 tahun, kini harus menanggung beban trauma mendalam setelah menjadi korban pencabulan pria bernama Solihin.

Nama panggilan mama muda tersebut yaitu IA, seorang wanita yang hanya ingin sembuh dari rasa sakit di perutnya. Namun tak disangka keputusannya berobat harus berakhir dengan mimpi buruk yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya.

IA kerap kali merasa sakit di perutnya. Dia pun mulai khawatir dengan kondisinya. Seperti kebanyakan orang yang mencari jalan pintas untuk sembuh, IA memutuskan untuk mendatangi seseorang yang dikenal sebagai "orang pintar" di kampungnya, Solihin, pria 54 tahun yang sudah lama dikenal sebagai dukun dengan kemampuan menyembuhkan berbagai penyakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya berlangsung di bulan Maret 2024," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Selasa (13/8/2024).

Bukannya mendapatkan perawatan yang semestinya, IA justru diminta untuk menginap di rumah Solihin dengan alasan agar proses penyembuhan bisa lebih efektif. Merasa terdesak dan bingung, IA menuruti permintaan tersebut. Namun, malam itu, bukan penyembuhan yang ia dapatkan melainkan harus memenuhi keinginan cabul Solihin.

ADVERTISEMENT

"Tapi tersangka terus memaksa dan berdalih jika korban tidak mau, penyakitnya tidak akan sembuh dan rumah tangganya akan hancur," ungkapnya.

Korban dengan terpaksa kemudian melayani nafsu bejat Solihin. Aksi pemerkosaan it berlangsung hingga tiga kali. Yakni pada bulan April di rumah korban, kemudian terakhir di bulan Mei 2024.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi belum lama ini. Solihin, akhirnya diciduk polisi tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di Kecamatan Banyuresmi.

"Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan. Kami sangkakan Pasal 6C Jo Pasal 15 H UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual," pungkasnya.

(wip/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads