MUI Sukabumi Tolak Penyediaan Alat Konstrasepsi bagi Remaja

MUI Sukabumi Tolak Penyediaan Alat Konstrasepsi bagi Remaja

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 14 Agu 2024 00:15 WIB
Wakil Ketua II MUI Kota Sukabumi KH Fajar Laksana.
Wakil Ketua II MUI Kota Sukabumi KH Fajar Laksana. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Jawa Barat mendesak revisi PP 28/2024 pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi yang dinilai dapat melegalkan perzinahan. MUI menyatakan penolakan secara keras terhadap pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

"Kami menolak, saya pribadi menolak peraturan pemerintah memberikan alat kontrasepsi kepada siswa sekolah karena itu bisa mendorong mereka untuk melakukan hubungan seksual sebelum nikah," kata Ketua II MUI Kota Sukabumi, KH Fajar Laksana kepada detikJabar, Selasa (13/8/2024).

Menurtnya, aturan PP tersebut dinilai merupakan cara pendekatan liberalisme. Seharusnya, pemerintah melakukan pendekatan pemahaman agama misalnya dengan menambah kurikulum ajaran agama Islam dan lain sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena seluruh agama melarang mengharamkan perzinahan. Kalau pendekatannya menjaga aspek kesehatan itu mendorong siswa untuk bisa melakukan hubungan seksual sebelum menikah dan ini adalah model pendekatan yang tidak Pancasilais, jadi kalau dari sudut negara kita ini melanggar sila Ketuhanan yang Maha Esa," ujarnya.

"Ya kalau di Amerika boleh, bukan negara yang memiliki agama yang menjadi landasan negara yang utama. Indonesia ini punya Pancasila dengan negaranya berlandaskan sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa dan semua agama melarang itu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia khawatir, dengan adanya PP itu akan menyebabkan perzinahan meningkat. Pembahasan mengenai aturan tersebut tengah dilakukan di tingkat MUI Kota Sukabumi untuk dilanjutkan ke tingkat DPRD Kota Sukabumi.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mengkaji ulang. Dia juga akan melakukan aksi penolakan berupa demonstrasi apabila pemerintah tak segera merevisi PP tersebut.

"Iya mendorong BPIP agar mengkaji ulang. Pasti ada gerakan dengan adanya ini ya kita akan melaksanakan aksi besar-besaran menolak ini. Sebelum itu kita koordinasi dulu dengan pihak-pihak lain. Kalau tetap dilaksanakan kita akan menentang," tutupnya.

(orb/orb)


Hide Ads