Wanita Sukabumi Nekat Sembunyikan Sabu di Alat Vital

Wanita Sukabumi Nekat Sembunyikan Sabu di Alat Vital

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 02 Apr 2025 17:52 WIB
Lapsa Kelas IIB Sukabumi.
Lapas Kelas IIB Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (21) terpaksa harus berhadapan dengan hukum usai perbuatan nekatnya menyelundupkan sabu dan obat terlarang di alat vitalnya. Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan obat terlarang itu berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi.

Semua bermula saat RP hendak membesuk seorang warga binaan berinisial RA yang mengaku memiliki hubungan dengannya. Ia merupakan warga binaan di Lapas Sukabumi dengan kasus penganiayaan.

"Kami sesuai dengan perintah pimpinan melaksanakan penerimaan tamu kunjungan Lebaran. Kami buat panitia selama tiga hari, ini hari terakhir," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono saat ditemui detikJabar, Rabu (2/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pemeriksaan tamu kunjungan, RP tiba membawa anak kecil. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan barang bawaan dan penggeledahan fisik.

"Dari wanita tersebut kami temukan yang kami duga itu narkoba yang dimasukkan ke dalam kelaminnya, dibungkus selotip warna hitam terus dibungkus kondom," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, penggeledahan wanita dilakukan di ruangan khusus dan oleh petugas lapas wanita. Barang yang ditemukan petugas langsung dibongkar dan ditemukan narkoba jenis sabu dan 15 butir pil obat terlarang.

"Setelah nampak barang itu, ditarik anggota dan memang kami pastikan dan telah kami serah terimakan dengan pihak kepolisian itu narkoba jenis sabu dan ada 15 butir pil yang disimpan di alat kelamin wanita tersebut," ungkapnya.

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota pun tiba di Lapas untuk menindaklanjuti kasus ini. Barang bukti dan pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun barang bukti yang disita oleh pihak lapas berupa satu paket kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram bruto dan 15 butir obat terlarang.

Sementara itu, terhadap warga binaan berinisial RA, petugas lapas melakukan hukuman disiplin dengan ditemukan di sel khusus sambil menunggu perkembangan penanganan perkara di kepolisian.

"Kami mengapresiasi kewaspadaan petugas yang berhasil mencegah masuknya narkoba ke dalam Lapas. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas," kata dia.

"Kami juga menegaskan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba sesuai dengan 13 program akselerasi bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto, dan perintah harian Direktur Jendral Pemasyarakatan Bapak Marshudi," tutupnya.

(orb/orb)


Hide Ads