Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Perubahan Penataan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.
Dalam Rapat Paripurna Rabu (31/7/2024), juga turut dilakukan penetapan keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024 dan Persetujuan atas Hibah Barang milik Daerah, serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A 2024.
Disetujuinya empat buah Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas empat buah raperda oleh Pj Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas nama Pemerintah Kota Bandung kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung yang telah menetapkan empat buah raperda," kata Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono di Gedung DPRD Kota Bandung.
Sebagai informasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan sudah banyak dibahas sejak akhir tahun 2023 lalu. Secara substantif, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan mengatur tentang penataan sistem transportasi yang terintegrasi antarmoda dan intra moda. Termasuk di dalamnya, klausul tentang konversi angkutan umum.
"Ini perlu perda yang menaunginya. Dalam raperda sedang kita bahas. Memang tujuan besarnya mengurangi kemacetan, karena jumlah kendaraan yang banyak di jalan. Supaya berkurang jadi diganti angkot dengan mikrobus, dikonversi. Tapi kalau ada isu tahun depan (konversi), ini memang belum sampai rencana itu, masih dalam tahapan membahas perda perhubungan," kata Sandi kepada detikJabar, Rabu (18/10/2023) lalu.
Setelah itu, sempat tak terdengar kabar soal Raperda Perhubungan yang konon bahasannya cukup alot itu.
Sementara, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang telah ditetapkan menjadi perda mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung. Termasuk soal kemitraan dalam penyelenggaraan dan pembangunan keolahragaan di daerah dengan organisasi olah raga, dan penyusunan desain olah raga daerah.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat pada awal tahun 2024 menyebut sorotan untuk keolahragaan di Kota Bandung sangat penting karena memiliki banyak potensi dan prestasi di bidang olahraga. "Kami ingin olahraga di Kota Bandung bisa lanjut terus dan tau akan dibawa kemana. Masyarakat juga ingin agar olahraga masyarakat dapat maju dan punya fasilitas merata," ucapnya.
Ada tiga aspek keolahragaan yang akan dibahas dalam perda ini, yakni Olahraga Prestasi, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Pendidikan. Pada Olahraga Prestasi, turut ada regulasi yang membahas kesejahteraan para atlet.
Sedangkan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang telah ditetapkan menjadi Perda, mengatur tentang pembentukan tim koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL dan pembagian lokasi yang terdiri atas lokasi sesuai peruntukan dan lokasi tidak sesuai peruntukannya.
Kota Bandung sebelumnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Hanya saja kini, beberapa pasal Raperda, telah disesuaikan dengan kondisi PKL di Kota Bandung yang kini semakin menjamur.
Beberapa hal di antaranya seperti istilah pembinaan tidak lagi dipakai dalam Perda, dan bergeser menjadi pemberdayaan. Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 6, Folmer Siswanto mengatakan istilah pembinaan cenderung memiliki makna penegakan hukum atau penertiban. Pemkot Bandung diharapkan lebih bersahabat dan memberdayakan PKL.
Terakhir, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang telah ditetapkan menjadi Perda. Isinya mengatur ketentuan yang akan menjadi pedoman bagi Pemkot Bandung dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian atas perdagangan minuman beralkohol.
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja sempat mengungkap bahwa masih cukup banyak pelanggaran dalam peredaran maupun penjualan minuman beralkohol. Perda ini diharapkan mampu membuat Kota Bandung kondusif dan tidak terjadi pelanggaran ataupun kerugian dari peredaran minuman beralkohol. Regulasi ini lebih awas dengan produk-produk yang tidak memenuhi syarat distribusi dan penjualan.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menjelaskan, untuk keperluan proses penetapan terhadap raperda menjadi perda, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Raperda yang telah disetujui tersebut akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya. Nantinya, akan dilaksanakan pula penyampaian pendapat akhir wali kota atas pengambilan keputusan terhadap empat buah raperda tersebut.
Perda baru yang telah disahkan, nantinya bisa diakses melalui situs jdih.dprd.bandung.go.id. Sementara empat pansus yang berwenang dalam penyusunan empat raperda itu pun dibubarkan.
"Kepada Rekan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, Pimpinan dan Anggota Bapemperda, Pimpinan dan Anggota Komisi A, serta Pimpinan dan Anggota Pansus 4, 6, 8 dan 9 Tahun 2023 dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya," tuturnya.
Ia juga menyampaikan sebagaimana yang diketahui Pansus 2 Tahun 2024 yang membahas Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045 belum dibubarkan, karena hasil evaluasi dari Provinsi yang harus dibahas oleh Pansus 2 belum keluar. Namun, karena saat ini sudah menjelang berakhirnya periode dewan masa jabatan Tahun 2019-2024, maka pada Rapat Paripurna ini Pansus 2 Tahun 2024 dinyatakan dibubarkan.
Pembahasan selanjutnya mengenai hasil Evaluasi terhadap Raperda tentang RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045, akan diambil alih oleh Badan Musyawarah dan selanjutnya dilimpahkan ke Bapemperda atau Alat Kelengkapan DPRD lainnya.
Pada akhir Rapat Paripurna ini juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A. 2024. Selain itu, dilakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama dan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024 serta persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah.
(aau/sud)