Secara umum 2.607 temuan itu terbagi menjadi dua kategori temuan, yang pertama berkaitan dengan aspek tata cara dan mekanisme Coklit. Yang kedua berkaitan dengan aspek akurasi data pemilih.
Namun demikian seluruh temuan itu sudah ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU termasuk petugas Pantarlih.
"Atas temuan itu kami sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, PPK dan PPS. Semua saran perbaikan yang disampaikan sudah ditindaklanjuti," kata Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad, Jumat (26/7/2024).
Enceng memaparkan rincian 2.607 tersebut, untuk pengawasan aspek mekanisme terdapat 221 temuan yang terbagi dalam 8 jenis temuan.
"Pemilih tidak dicoklit langsung karena sulit ditemui, jumlah 26 temuan. Stiker dan bukti coklit yang dititipkan ke RT/RW, jumlah 107. Salah penulisan pada stiker oleh Pantarlih, berjumlah 43 temuan. Pantarlih tidak menempelkan stiker, berjumlah 7 temuan. Pantarlih tidak mencocokkan Model A Daftar Pemilih dengan dokumen kependudukan, berjumlah 20 temuan," kata Enceng.
Selain itu ada pula kesalahan penulisan pada form tanda bukti coklit, berjumlah 13 temuan. Pemilih satu kartu keluarga berbeda TPS, berjumlah 4 temuan. Dan yang terakhir pemilih yang belum dicoklit, berjumlah 1 temuan.
"Jadi temuan di aspek mekanisme ini berkaitan dengan kinerja Pantarlih di lapangan. Semuanya sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan," kata Enceng.
Sementara itu temuan di aspek akurasi data pemilih ada 2.386 temuan yang terbagi dalam 5 kategori atau jenis kasus.
"Pertama kasus pemilih potensial baru, berjumlah 22 temuan, kedua pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, berjumlah 389 temuan, ketiga data invalid yg beralamat RT: 0 RW: 0, berjumlah 719 temuan, keempat salah penempatan TPS atas dasar akses pemilih ke TPS, berjumlah 1.255 pemilih dan kelima pemilih ganda NIK, berjumlah 1 pemilih," kata Enceng.
Dari 5 jenis temuan itu temuan terbesar terdapat pada kesalahan penempatan TPS terhadap 1.255 pemilih. Kesalahan penempatan TPS ini, kasusnya berupa kesalahan penempatan pemilih terhadap TPS-nya nanti. Seharusnya pemilih ditempatkan di TPS yang terdekat. Namun dalam temuan ini, 1.255 pemilih ditempatkan di TPS yang agak jauh.
Hal ini menjadi sorotan Bawaslu karena aksesibilitas pemilih ke TPS menjadi sesuatu yang penting, agar pemilih mudah datang ke TPS dan imbasnya partisipasi pemilih tetap terjaga. "Terutama untuk pemilih kalangan disabilitas dan Lansia, akses ke TPS ini harus dipermudah. Jadi temuan 1.255 pemilih ini kami anggap ditempatkan terlalu jauh," kata Enceng.
Meski demikian Enceng mengaku memaklumi kesalahan ini sebagai akibat dari perubahan jumlah TPS di Pemilu dan Pilkada. Jumlah TPS di Pemilu lalu lebih banyak karena maksimal 1 TPS sebanyak 300 pemilih sementara di Pilkada maksimal 600 pemilih. "Perubahan jumlah TPS ini memungkinkan terjadinya kesalahan penempatan calon pemilih," kata Enceng.
Selain itu temuan lain yang menonjol adalah temuan 719 calon pemilih yang memiliki alamat yang tidak jelas atau data alamat invalid. Hampir semua data atau dokumen pemilih itu tidak mencantumkan alamat detail yang memuat RT dan RW, sehingga dikenal dengan sebutan pemilih RT 0 RW 0.
"Sebagian kesalahan RT 0 RW 0 itu sudah bisa diverifikasi atau ditemukan, dan sebagian lainnya masih dalam proses pencarian. Terkait hal ini kami belum bisa menghapus yang bersangkutan dari daftar pemilih, karena berkaitan dengan hak politik seseorang. Jadi dilakukan dulu upaya penelusuran," kata Enceng. (yum/yum)